26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

DPO Kalsel Ditangkap di Gumas

KUALA KURUN-Polres
Gunung Mas (Gumas) berhasil membekuk dua pria, AP (33) dan ZI (26), karena
diduga terlibat aksi pencurian baterai base transceiver station (BTS) milik
salah satu perusahaan jaringan Indonesia di Kalimantan Selatan (Kalsel). Selain
itu, kedua tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Iya, kedua DPO
asal Kalsel ini berhasil kami tangkap pada Selasa 23 Juni 2020 di Simpang Kuala
Kurun-Sei Hanyo,” kata Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, Jumat (26/6).

Polres Gumas berhasil menangkap
kedua tersangka berkat kerja sama
dengan Jatanras Polda
Kalteng dan Polda Kalsel.
 

Afif Hasan kembli
menjelaskan, kronologi singkat kasus ini berawal dari adanya laporan polisi Polda
Kalsel Nomor: LP/300/VI/KALSEL/SPKT, yang menyebutkan bahwa 10 baterai BTS
milik perusahaan yang ada di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut Provinsi
Kalsel telah hilang.

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Polda Kalteng Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Kant

Setelah dilakukan
penyelidikan, diketahui kedua tersangka telah melarikan diri ke arah Kabupate
Gumas. kemudian Tim dari Jatanras Polda Kalsel menghubungi Tim Jatanras Polda
Kalteng dan Polres Gumas untuk melakukan back up.

Berdasarkan informasi,
salah seorang tersangka ZI memang bekerja sebagai teknisi lapangan di salah
satu perusahaan di Kalsel itu. Untuk melancarkan aksinya dia dibantu rekannya
yaitu AP. Setelah itu keduanya melarikan diri ke Gumas.

“Atas perbuatan
kedua tersangka, total kerugian yang dialami perusahaan di Kalsel itu sebesar
Rp390 juta,” ungkapnya.

“Saat ini tersangka serta sudah kami
amankan di Mapolres Gumas. Selanjutnya akan dibawa ke Polda Kalsel untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Baca Juga :  129 Napi di Lapas Palangka Raya Terima Remisi Natal

KUALA KURUN-Polres
Gunung Mas (Gumas) berhasil membekuk dua pria, AP (33) dan ZI (26), karena
diduga terlibat aksi pencurian baterai base transceiver station (BTS) milik
salah satu perusahaan jaringan Indonesia di Kalimantan Selatan (Kalsel). Selain
itu, kedua tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Iya, kedua DPO
asal Kalsel ini berhasil kami tangkap pada Selasa 23 Juni 2020 di Simpang Kuala
Kurun-Sei Hanyo,” kata Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, Jumat (26/6).

Polres Gumas berhasil menangkap
kedua tersangka berkat kerja sama
dengan Jatanras Polda
Kalteng dan Polda Kalsel.
 

Afif Hasan kembli
menjelaskan, kronologi singkat kasus ini berawal dari adanya laporan polisi Polda
Kalsel Nomor: LP/300/VI/KALSEL/SPKT, yang menyebutkan bahwa 10 baterai BTS
milik perusahaan yang ada di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut Provinsi
Kalsel telah hilang.

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Polda Kalteng Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Kant

Setelah dilakukan
penyelidikan, diketahui kedua tersangka telah melarikan diri ke arah Kabupate
Gumas. kemudian Tim dari Jatanras Polda Kalsel menghubungi Tim Jatanras Polda
Kalteng dan Polres Gumas untuk melakukan back up.

Berdasarkan informasi,
salah seorang tersangka ZI memang bekerja sebagai teknisi lapangan di salah
satu perusahaan di Kalsel itu. Untuk melancarkan aksinya dia dibantu rekannya
yaitu AP. Setelah itu keduanya melarikan diri ke Gumas.

“Atas perbuatan
kedua tersangka, total kerugian yang dialami perusahaan di Kalsel itu sebesar
Rp390 juta,” ungkapnya.

“Saat ini tersangka serta sudah kami
amankan di Mapolres Gumas. Selanjutnya akan dibawa ke Polda Kalsel untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Baca Juga :  129 Napi di Lapas Palangka Raya Terima Remisi Natal

Terpopuler

Artikel Terbaru