25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

129 Napi di Lapas Palangka Raya Terima Remisi Natal

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Palangka Raya
terima remisi khusus natal 25 Desember tahun 2020.

“Remisi
Khusus ini adalah bagian dari pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan
(WBP). Karena dengan remisi diharapkan warga binaan menunjukkan perilaku yang
baik,”
ungkap Kepala Lapas Klas IIA Palangka Raya Chandran Lestyono dalam rilisnya, Jumat (25/12) kemarin. Pemberian remisi khusus  ini, menurutnya terdapat dua jenis yaitu Remisi Khusus I dan Remisi
Khusus II.

Dimana
remisi khusus I adalah remisi yang di
peroleh WBP, namun masih menjalani sisa
pidananya. Sedangkan Remisi Khusus II adalah remisi yang didapat WBP dan langsung
bebas.

“Ditahun
ini narapidana yang diusulkan remisi khusus natal tahun 2020 sebanyak 129
orang,” katanya.

Baca Juga :  Jijaay..! Dua Pemuda LGBT di Palangka Raya Terciduk Saat Bermesraan

80 orang merupakan usulan remisi dari tindak
pidana umum dan 49 orang usulan remisi dari tindak pidana khusus.
“Terdiri
dari remisi pidana umum RK I sebanyak 79 Orang dan RK II sebanyak 1 orang.
Remisi PP 99 Narkotika RK I sebanyak 48 Orang, dan Remisi PP 99 Korupsi RK I
sebanyak 1 orang,” pungkasnya. 

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Palangka Raya
terima remisi khusus natal 25 Desember tahun 2020.

“Remisi
Khusus ini adalah bagian dari pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan
(WBP). Karena dengan remisi diharapkan warga binaan menunjukkan perilaku yang
baik,”
ungkap Kepala Lapas Klas IIA Palangka Raya Chandran Lestyono dalam rilisnya, Jumat (25/12) kemarin. Pemberian remisi khusus  ini, menurutnya terdapat dua jenis yaitu Remisi Khusus I dan Remisi
Khusus II.

Dimana
remisi khusus I adalah remisi yang di
peroleh WBP, namun masih menjalani sisa
pidananya. Sedangkan Remisi Khusus II adalah remisi yang didapat WBP dan langsung
bebas.

“Ditahun
ini narapidana yang diusulkan remisi khusus natal tahun 2020 sebanyak 129
orang,” katanya.

Baca Juga :  Jijaay..! Dua Pemuda LGBT di Palangka Raya Terciduk Saat Bermesraan

80 orang merupakan usulan remisi dari tindak
pidana umum dan 49 orang usulan remisi dari tindak pidana khusus.
“Terdiri
dari remisi pidana umum RK I sebanyak 79 Orang dan RK II sebanyak 1 orang.
Remisi PP 99 Narkotika RK I sebanyak 48 Orang, dan Remisi PP 99 Korupsi RK I
sebanyak 1 orang,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru