26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Putusan Banding Keluar, Asisten II Setda Kalteng Kembali Menangkan Sen

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Asisten II Setda
Kalteng H Nurul Edy kembali memenangkan perkara sengekta lahan di tingkat
banding. Bahkan, Nurul Edy juga telah melaporkan pihak yang hendak mengusai
lahan miliknya ke aparat penegak hukum, karena diduga melakukan pemalsuan
dokimen tanah.

Pada amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi yang
diketuai oleh Surya Yulie Hartanti tersebut disebutkan, majelis hakim
memutuskan “menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 28/Pdt.G/2020/PN.Plk
tanggal 9 September 2020 yang dimohonkan banding.
Menghukum Pembanding/semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua
tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp
150.000,00. Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Palangka Raya,” ucap majelis hakim seperti dikutif dalam salinan
putusan, Sabtu (26/12).

Baca Juga :  Laka Maut! 2 Tewas, 1 Kritis

Pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Majelis
Hakim yang diketuai Alfon dan hakim anggota Irfanul Hakim serta Evyline
Napitupulu menyatakan monolak seluruhnya gugatan penggugat. Itu atas dasar
karena pemilik tanah awal, yakni Madrus tidak pernah melimpahkan tanah tersebut
kepada Tanto Gunawan selaku penggugat. Kemudian surat pelimpahan hak dari
Aleksa Badrus alias Madrus kepada Tanto Gunawan yang disahkan oleh Lurah
Palangka dinyatakan tidak berlaku mengikat. “Berdasarkan pertimbangan
tersebut, majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ucap
Ketua Majelis Hakim Alfon.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nurul Edy, Wikarya F Dirun
mengatakan, putusan hakim sudah tepat. Pasalnya, dipersidangan alas hak yang
dimajukan terbukti fiktif atau rekayasa. “Sangat disayangkan pula Lurah
Palangka mengamini bukti surat fiktif tersebut dengan mengesahkannya. Kami
harap Pemkot bertindak tegas terhadap oknum lurah yang bekerja
asal-asalan,” tegasnya.

Baca Juga :  Narkoba Jenis Sabu Disembunyikan di Bawah Tempat Cucian Piring

Wikarya juga berharap, Wali Kota dapat membuat standar
operasional prosedur (SOP) yanga tetap, bagi lurah dalam menjalankan jabatannya
untuk pengesahan alat bukti atas tanah yang belum bersertifikat. “Dalam
kontek ini, kami sudah melaporkan Lurah Palangka yang diduga melangar prosedur.
Dan kami berhara segera ditindaklanjuti, karena perkara sudah diputuskan
pengadilan,” ujarnya. 

Nurul Edy mengatakan,
pihaknya juga telah melaporkan beberapa pihak ke Polda Malteng, perihal
pemalsuan dokumen tanah tersebut. “Kita sudah laporkan ke Polda dan juga
ada yang melapor ke Polsek oleh pihak lain dalam perkara lahan tersebut. Kita
berharap ini bisa diproses,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Asisten II Setda
Kalteng H Nurul Edy kembali memenangkan perkara sengekta lahan di tingkat
banding. Bahkan, Nurul Edy juga telah melaporkan pihak yang hendak mengusai
lahan miliknya ke aparat penegak hukum, karena diduga melakukan pemalsuan
dokimen tanah.

Pada amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi yang
diketuai oleh Surya Yulie Hartanti tersebut disebutkan, majelis hakim
memutuskan “menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 28/Pdt.G/2020/PN.Plk
tanggal 9 September 2020 yang dimohonkan banding.
Menghukum Pembanding/semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua
tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp
150.000,00. Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Palangka Raya,” ucap majelis hakim seperti dikutif dalam salinan
putusan, Sabtu (26/12).

Baca Juga :  Laka Maut! 2 Tewas, 1 Kritis

Pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Majelis
Hakim yang diketuai Alfon dan hakim anggota Irfanul Hakim serta Evyline
Napitupulu menyatakan monolak seluruhnya gugatan penggugat. Itu atas dasar
karena pemilik tanah awal, yakni Madrus tidak pernah melimpahkan tanah tersebut
kepada Tanto Gunawan selaku penggugat. Kemudian surat pelimpahan hak dari
Aleksa Badrus alias Madrus kepada Tanto Gunawan yang disahkan oleh Lurah
Palangka dinyatakan tidak berlaku mengikat. “Berdasarkan pertimbangan
tersebut, majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ucap
Ketua Majelis Hakim Alfon.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nurul Edy, Wikarya F Dirun
mengatakan, putusan hakim sudah tepat. Pasalnya, dipersidangan alas hak yang
dimajukan terbukti fiktif atau rekayasa. “Sangat disayangkan pula Lurah
Palangka mengamini bukti surat fiktif tersebut dengan mengesahkannya. Kami
harap Pemkot bertindak tegas terhadap oknum lurah yang bekerja
asal-asalan,” tegasnya.

Baca Juga :  Narkoba Jenis Sabu Disembunyikan di Bawah Tempat Cucian Piring

Wikarya juga berharap, Wali Kota dapat membuat standar
operasional prosedur (SOP) yanga tetap, bagi lurah dalam menjalankan jabatannya
untuk pengesahan alat bukti atas tanah yang belum bersertifikat. “Dalam
kontek ini, kami sudah melaporkan Lurah Palangka yang diduga melangar prosedur.
Dan kami berhara segera ditindaklanjuti, karena perkara sudah diputuskan
pengadilan,” ujarnya. 

Nurul Edy mengatakan,
pihaknya juga telah melaporkan beberapa pihak ke Polda Malteng, perihal
pemalsuan dokumen tanah tersebut. “Kita sudah laporkan ke Polda dan juga
ada yang melapor ke Polsek oleh pihak lain dalam perkara lahan tersebut. Kita
berharap ini bisa diproses,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru