BUNTOK, PROKALTENG.CO – Kasus Dugaan
Penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid 19, di Desa Tarusan,
Kecamatan Dusun Utara (Dusut) Kabupaten Barito Selatan, telah di tangani
langsung oleh Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati).
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh
Inspektur Inspektorat Barsel, Liharfin kepada Prokalteng.co, di ruang kerjannya
Kamis (27/5).
Dijelaskannya, sebagai Aparat Pengawas
Internal Pemerintah (APIP), pada Desa Tarusan, pihaknya telah memeriksa laporan
tiap tahun, atau di sebut pemeriksaan reguler.
“Saya bercerita dari awal ini mas. Dalam
pemeriksaan reguler, ada sejumlah dana oleh pihak desa yang sudah di tetapkan
di APBDes, yang belum bisa di pertanggung jawabkan, seperti bukti SPJ belum meyakinkan
senilai 43 juta, tahun 2020 atas 2019,” ungkapnya.
Kemudian, pada saat berjalan tahun 2020
sampai akhir tahun, laporan keungan senilai 43 juta tersebut belum
terselesaikan. “Sekarang timbul
lagi pengaduan dari kades Desa Tarusan, bahwa dana BLT Covid 19 belum
tersalurkan,” ucapnya.
Atas perintah bupati terkait pengaduan
tersebut lanjut ia, inspektorat langsung melakukan pemeriksaan khusus, terkait
dana BLT Covid 19, Desa Tarusan.”Dalam pemeriksaan khusus, terakumulasilah
senilai satu milliar lebih, di tambah 43 juta tahun 2020 atas 2019,”
terangnya.
Untuk itu, inspektorat mengeluarkan
rekomendasi bahwa dana harus di kembalikan kepada masyarakat yang berhak.”Karena
laporan belum bisa di pertanggun jawabkan, masuklah Aparat Penegak Hukum (APH)
yaitu kejati. Kejati pun telah meminta kepada kami Laporan Pemeriksaan Hasil
Pemeriksaan (LHP) Tahun 2018, 2019, 2020 dan semua telah kami serahkan,”
ucapnya.
Terkait hal tersebut, inspektur sebagai APIP, membenarkan bahwa Desa Tarusan
telah di tanggani APH yaitu kejati.
Jika memang terbukti bermasalah kata ia,
dirinya meminta kepada stafnya sebagai auditor, yang juga ketua tim membidangi,
untuk bersaksi jika sampai pada tahap pengadilan.
“Saksi ahli itu
harus auditor yang ada ijazah. Karena bisa menghitung kerugian negara. Untuk
LHP sudah dalam perhitungan auditor yang punya kewenangan oleh negara. Kita
menunggu proses saja dan kami kooperatif dalam hal ini jika masih di
perlukan,” ucapnya.