PANGKALAN BUN – Akibat butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari warga
Desa Umpang Kotawaringin Barat justru masuk bui. Pasalnya dua warga berinisial
DH (37) dan SA (40) ini nekat mencuri buah sawit milik PT. Sawit Sumbermas
Sarana belum lama ini.
Nahas aksinya dipergoki satpam
yang melakukan patroli dan ditangkap langsung diserahkan ke Polres Kobar untuk
menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Keduanya sudah ditahan dan
diproses hukum,†Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi ZS melalui Kasat Reskrim AKP
Tri Wibowo, Senin (27/5/2019).
Penangkapan keduanya bermula
ketika kedua tersangka mengambil buah sawit yang ada di lingkungan perusahaan.
Hasilnya diangkut menggunakan mobil pikap dengan nomor polisi KH 8458 GK. Naas
pada saat membawa hasil curian justru diketahui oleh salah satu mandor
perusahaan.
“Sang mandor melaporkan
pimpinan dan langsung mengamankan pelaku. Polisi yang mendapatkan laporan
langsung menggelandang pelaku ke Polres Kobar,” katanya.
Pada saat dilakukan pemeriksaan
twrnyata pelaku mencuri hingga ratusan kilo sawit di perusahaan tersebut.
Beberapa buah sawit sempat berhasil terjual di beberapa perusahaan. Dari
tangan pelaku polisi mengamankan sebanyak 59 Janjang dengan jumlah tonase 810
Kg, satu unit kendaraan roda empat jenis pikap warna hitam dengan nomor polisi
KH 8458 GK. Selain itu dua buah tojok yang terbuat dari besi, satu bilah
senjata tajam jenis parang.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 363
KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda
paling banyak Sembilan ratus ribu rupiah,”pungkasnya. (son/ol/nto)