28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Polisi yang Gunduli Guru SMPN 1 Turi Diperiksa Propam Polda DIJ

Tindakan polisi yang menggunduli tiga guru
SMPN 1 Turi, Sleman, yang menjadi tersangka peristiwa Susur Sungai dikecam
banyak pihak. Seharusnya, polisi tidak memperlakukan ketiga guru tersebut
layaknya pelaku kriminal berat.

Seperti dilansir dari Radar Jogja
(Jawa Pos Group),
 Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ),
Kombes Pol Yuliyanto berjanji akan melakukan pemeriksaan untuk
mengindentifikasi adanya pelanggaran dalam penggundulan tersebut. Terutama
kepada personel Polres Sleman yang bertugas.

“Propam Polda (DIJ) tadi pagi sedang melakukan
pemeriksaan di Polres Sleman untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,”
kata Kombes Yuliyanto , Rabu (26/2).

Yulianto juga menyebut tidak menutup
kemungkinan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi yang melakukan
penggundulan. Hanya saja tetap ada tahapan pemeriksaan. Mantan Kapolres Sleman
ini juga meminta agar warga sabar mengikuti tahapan tersebut. “Jika nanti
terbukti ada pelanggaran maka akan dilakukan tindakan kepada petugas yang
menyalahi aturan,” katanya.

Baca Juga :  Tersangka Perusakan Mobil dan Penganiayaan di Tugu Soekarno Ditahan

Sebelumnya, protes juga disampaikan Ikatan
Guru Indonesia (IGI) yang menilai tindakan polisi menggunduli tiga guru SMPN 1
Turi itu adalah tindakan berlebihan. Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim juga
menuntut hukuman berat kepada polisi yang telah mempermalukan ketiga guru
dimaksud.

Sementara, Wasekjen Federasi Serikat Guru
Indonesia (FSGI) Santriwan Salim meyakini, ketiganya sama sekali tidak memiliki
niat mencelakakan siswanya. Sebaliknya, apa yang dilakukan polisi dengan
menggunduli dan mempertontonkannya ke publik adalah sebuah tindakan yang di
luar batas.(jpc)

 

Tindakan polisi yang menggunduli tiga guru
SMPN 1 Turi, Sleman, yang menjadi tersangka peristiwa Susur Sungai dikecam
banyak pihak. Seharusnya, polisi tidak memperlakukan ketiga guru tersebut
layaknya pelaku kriminal berat.

Seperti dilansir dari Radar Jogja
(Jawa Pos Group),
 Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ),
Kombes Pol Yuliyanto berjanji akan melakukan pemeriksaan untuk
mengindentifikasi adanya pelanggaran dalam penggundulan tersebut. Terutama
kepada personel Polres Sleman yang bertugas.

“Propam Polda (DIJ) tadi pagi sedang melakukan
pemeriksaan di Polres Sleman untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,”
kata Kombes Yuliyanto , Rabu (26/2).

Yulianto juga menyebut tidak menutup
kemungkinan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi yang melakukan
penggundulan. Hanya saja tetap ada tahapan pemeriksaan. Mantan Kapolres Sleman
ini juga meminta agar warga sabar mengikuti tahapan tersebut. “Jika nanti
terbukti ada pelanggaran maka akan dilakukan tindakan kepada petugas yang
menyalahi aturan,” katanya.

Baca Juga :  Tersangka Perusakan Mobil dan Penganiayaan di Tugu Soekarno Ditahan

Sebelumnya, protes juga disampaikan Ikatan
Guru Indonesia (IGI) yang menilai tindakan polisi menggunduli tiga guru SMPN 1
Turi itu adalah tindakan berlebihan. Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim juga
menuntut hukuman berat kepada polisi yang telah mempermalukan ketiga guru
dimaksud.

Sementara, Wasekjen Federasi Serikat Guru
Indonesia (FSGI) Santriwan Salim meyakini, ketiganya sama sekali tidak memiliki
niat mencelakakan siswanya. Sebaliknya, apa yang dilakukan polisi dengan
menggunduli dan mempertontonkannya ke publik adalah sebuah tindakan yang di
luar batas.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru