25.6 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Cabjari Palingkau dan Kecamatan Kapuas Murung Teken Kesepakatan Kerjas

KUALA KAPUAS - Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas (Cabjari) di
Palingkau melakukan penandatanganan kerjasama dengan Pemerintah Kecamatan
Kapuas Murung. Penandatanganan dilaksanakan di Aula Kecamatan Kapuas Murung, Kamis
(27/2/2020).

“Kerjasama ini tentang bantuan
hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan tupoksi bidang
perdata dan tata usaha negara,” kata Kepala Cabjari di Palingkau, Amir Giri
Muryawan.

Dijelaskan Amir, penandatanganan kerjasama
tersebut merupakan tindak lanjut kegiatan penerangan hukum pada 31 Januari 2020
di Aula kantor Kecamatan Kapuas Murung. “Kemudian pada 24 Pebruari tadi,
kami menerima surat permohonan dari Camat Kapuas Murung, terkait perihal
permohonan kesepakatan perjanjian kerjasama ini,” jelas dia.

Kesepakatan perjanjian kerjasama itu,
lanjut Amir, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara dan atau
penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam
maupun diluar pengadilan yang dihadapi oleh pihak Kecamatan Kapuas Murung
beserta jajarannya.

Baca Juga :  Polisi Periksa Lima Penganiaya Satgas Gugus Tugas Covid-19

“Kesepakatan kerjasama ini juga mencerminkan
adanya tekad bersama untuk mengedepankan aturan main (rule of the game), bukan justru ingin memainkan aturan,” tegasnya..

Sementara Camat Kapuas Murung,
Joni Susilo mengatakan, dengan adanya kesepakatan kerjasama tersebut akan
sangat membantu pihaknya dalam hal jika menghadapi persoalan-persoalan
berkaitan hukum, baik perdata maupun tata usaha negara.

“Kerjasama ini juga membuktikan
bahwa sinergitas antara aparat penegak hukum dengan pemerintahan di wilayah Kecamatan
Kapuas Murung berjalan baik. Kami berharap semoga kerjasama ini dapat
bermanfaat bagi seluruh masyarakat,” ujarnya. (alh/nto)

KUALA KAPUAS - Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas (Cabjari) di
Palingkau melakukan penandatanganan kerjasama dengan Pemerintah Kecamatan
Kapuas Murung. Penandatanganan dilaksanakan di Aula Kecamatan Kapuas Murung, Kamis
(27/2/2020).

“Kerjasama ini tentang bantuan
hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan tupoksi bidang
perdata dan tata usaha negara,” kata Kepala Cabjari di Palingkau, Amir Giri
Muryawan.

Dijelaskan Amir, penandatanganan kerjasama
tersebut merupakan tindak lanjut kegiatan penerangan hukum pada 31 Januari 2020
di Aula kantor Kecamatan Kapuas Murung. “Kemudian pada 24 Pebruari tadi,
kami menerima surat permohonan dari Camat Kapuas Murung, terkait perihal
permohonan kesepakatan perjanjian kerjasama ini,” jelas dia.

Kesepakatan perjanjian kerjasama itu,
lanjut Amir, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara dan atau
penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam
maupun diluar pengadilan yang dihadapi oleh pihak Kecamatan Kapuas Murung
beserta jajarannya.

Baca Juga :  Polisi Periksa Lima Penganiaya Satgas Gugus Tugas Covid-19

“Kesepakatan kerjasama ini juga mencerminkan
adanya tekad bersama untuk mengedepankan aturan main (rule of the game), bukan justru ingin memainkan aturan,” tegasnya..

Sementara Camat Kapuas Murung,
Joni Susilo mengatakan, dengan adanya kesepakatan kerjasama tersebut akan
sangat membantu pihaknya dalam hal jika menghadapi persoalan-persoalan
berkaitan hukum, baik perdata maupun tata usaha negara.

“Kerjasama ini juga membuktikan
bahwa sinergitas antara aparat penegak hukum dengan pemerintahan di wilayah Kecamatan
Kapuas Murung berjalan baik. Kami berharap semoga kerjasama ini dapat
bermanfaat bagi seluruh masyarakat,” ujarnya. (alh/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru