30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polisi Periksa Lima Penganiaya Satgas Gugus Tugas Covid-19

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Lima orang pelaku pengeroyokan Tim Satgas Gugus Tugas
Covid-19 digiring anggota kepolisian saat berada di Mapolresta Palangka Raya
untuk mengikuti press rilis.

Dengan
kepala tertunduk kelima calon terperiksa itu dalam proses pemeriksaan di kantor
Satreskrim Polresta Palangka Raya sejak kemarin malam, Selasa (21/7).

Barang bukti
sebilah kayu dengan panjang 3 meter dan batu nisan sebagai barang bukti
penyidikan pun ditunjukkan saat gelar perkara tersebut.

Kapolresta
Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menyampaikan kasus ini mendapat
atensi dari Kapolri dan Kapolda bahwa ditegaskan kembali apabila terjadi
penganiayaan kepada relawan Covid-19 segala sesuatunya akan ditangani secara
serius.

“Sementara
ini kita lakukan singkronisasi berdasarkan pemeriksaan para korban dan hasil
visumnya. Serta meminta keterangan kepada ke lima orang terperiksa untuk
nantinya menetapkan tersangka. Akan kita tetapkan sebelum 24 jam,” ujar
Kapolresta didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna, Kabagops Kompol Hemat
Siburian dan Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung saat press rilis di Mapolresta
Palangka Raya, Rabu (22/7).

Baca Juga :  Pelaku Penganiayaan di Jalan Kalimantan Diringkus, Barbuknya Ada Balok

 

Untuk barang
bukti kayu dan batu nisan kuburan, Jaladri mengungkapkan masih melakukan
penyidikan guna memastikan kedua benda tersebut digunakan atau tidak oleh para
pelaku.

Kelima orang
tersebut diketahui adalah anak dan sanak keluarga dari almarhumah yang dimakamkan
kemarin.

Diketahui, mereka
tak terima karena jenazah dimakamkan di lokasi yang menjadi pemakanan Covid-19,
dan tidak dimakamkan di tempat yang sudah dipersiapkan keluarga.

Dari
informasi pemberitahuan tak tertulis, hasil swab jenazah ternyata negatif.
Namun lebih detail secara tertulis masih belum dipaparkan oleh pihak rumah
sakit.

Dalam hal
ini Kapolresta menegaskan terlepas dari perseteruan pihak keluarga dan Tim
Satgas Gugus mengenai pemakaman, penganiayaan akan tetap diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Satpol PP Tertibkan Pedagang Bandel, Jualan di Bahu Jalan

“Nanti
akan kita tetapkan status tersangka. Apabila ditetapkan tersangka bisa kita
sangkakan pasal 351 dan pasal 170 ancaman 2 tahun 8 bulan,” ujarnya.

Kelima orang
tersebut pun akhirnya meninggalkan tempat press rilis untuk dibawa ke kantor
Satreskrim Polresta Palangka Raya kembali untuk menjalani pemeriksaan lebih
lanjut.

 

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Lima orang pelaku pengeroyokan Tim Satgas Gugus Tugas
Covid-19 digiring anggota kepolisian saat berada di Mapolresta Palangka Raya
untuk mengikuti press rilis.

Dengan
kepala tertunduk kelima calon terperiksa itu dalam proses pemeriksaan di kantor
Satreskrim Polresta Palangka Raya sejak kemarin malam, Selasa (21/7).

Barang bukti
sebilah kayu dengan panjang 3 meter dan batu nisan sebagai barang bukti
penyidikan pun ditunjukkan saat gelar perkara tersebut.

Kapolresta
Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menyampaikan kasus ini mendapat
atensi dari Kapolri dan Kapolda bahwa ditegaskan kembali apabila terjadi
penganiayaan kepada relawan Covid-19 segala sesuatunya akan ditangani secara
serius.

“Sementara
ini kita lakukan singkronisasi berdasarkan pemeriksaan para korban dan hasil
visumnya. Serta meminta keterangan kepada ke lima orang terperiksa untuk
nantinya menetapkan tersangka. Akan kita tetapkan sebelum 24 jam,” ujar
Kapolresta didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna, Kabagops Kompol Hemat
Siburian dan Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung saat press rilis di Mapolresta
Palangka Raya, Rabu (22/7).

Baca Juga :  Pelaku Penganiayaan di Jalan Kalimantan Diringkus, Barbuknya Ada Balok

 

Untuk barang
bukti kayu dan batu nisan kuburan, Jaladri mengungkapkan masih melakukan
penyidikan guna memastikan kedua benda tersebut digunakan atau tidak oleh para
pelaku.

Kelima orang
tersebut diketahui adalah anak dan sanak keluarga dari almarhumah yang dimakamkan
kemarin.

Diketahui, mereka
tak terima karena jenazah dimakamkan di lokasi yang menjadi pemakanan Covid-19,
dan tidak dimakamkan di tempat yang sudah dipersiapkan keluarga.

Dari
informasi pemberitahuan tak tertulis, hasil swab jenazah ternyata negatif.
Namun lebih detail secara tertulis masih belum dipaparkan oleh pihak rumah
sakit.

Dalam hal
ini Kapolresta menegaskan terlepas dari perseteruan pihak keluarga dan Tim
Satgas Gugus mengenai pemakaman, penganiayaan akan tetap diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Satpol PP Tertibkan Pedagang Bandel, Jualan di Bahu Jalan

“Nanti
akan kita tetapkan status tersangka. Apabila ditetapkan tersangka bisa kita
sangkakan pasal 351 dan pasal 170 ancaman 2 tahun 8 bulan,” ujarnya.

Kelima orang
tersebut pun akhirnya meninggalkan tempat press rilis untuk dibawa ke kantor
Satreskrim Polresta Palangka Raya kembali untuk menjalani pemeriksaan lebih
lanjut.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru