PALANGKA RAYA – Aparat Polda
Kalteng berhasil meringkus seorang perempuan muncikari prostitusi online
saat akan bertransaksi dengan
pria hidung belang di kamar hotel.
Penangkapan tersebut terjadi di Hotel Dandang Tingang, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Jumat (22/11).
Kabid Humas Polda Kalteng
Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan, saat itu Ditreskrimum melakukan penyelidikan terhadap jaringan
prostitusi online yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini. Kepolisian mendapat
informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukannya transaksi bisnis esek-esek
disalah satu hotel yang ada di Palangka Raya.
“Kami mendapat informasi
bahwa akan dilakukannya transaksi tentang prostitusi online di Hotel Dandang Tingang. Kemudian, personel Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan
penyelidikan ke hotel yang diduga
akan dijadikan tempat bisnis porstitusi tersebut,” ujarnya, Senin (25/11/2019)
Akhirnya polisi meringkus seorang perempuan muncikari berinisial DN yang akan
menjual dua orang penjaja seks yaitu AY dan EF. Di dua kamar berbeda, yakni
kamar nomor 138 dan 140, petugas mengamankan barang bukti uang uang senilai 1,5
juta yang diduga hasil dari transaksi yang dilakukan pelaku.
“Di kamar 138 dan 140 kita temukan muncikari (DN). Kita amankan barang
bukti senilai 1,5 juta diduga hasil dari memperdagangkan dua orang
korbannya,” ucapnya.
DN mengaku ia tidak memaksa kedua
orang yang ditawarkannya kepada pria hidung belang, tetapi atas kemauan mereka
sendiri.
Ia juga menuturkan dari hasil
memasarkan keduanya jatah yanh ia dapat sebesar 500 ribu. “Meskipun pelaku bilang kalau korban
tidak dipaksa untuk menjual diri, biar dibuktikan dipersidangan. Ia dapat 250
ribu untuk satu orang pekerja seks,” ungkapnya.
Karena perbuatannya, DN dikenakan
pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana
perdagangan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud
pasal 296 KUHP.
“Kejadian ini tentu sangat
baik jika diambil sisi positofnya untuk edukasi dan sosialisasi kepada
masyarakat. Mereka jadi mengerti bagaimana motif dan cara kerja dari kasus
perdangangan orang dan bisnis porstitusi,” tambahnya. (ard/nto)