29.1 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Tidak Terbukti, Penyidikan Surat Palsu PT MBP Dihentikan

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – 
Polda Kalteng akhirnya menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana
pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu yang dilaporkan oleh H. Surjana
Taher melalui kuasa hukumnya Baron Ruhat Binti dan kawan-kawan pada tanggal 13
Juli 2020 lalu.

Hal tersebut dipastikan usai
kepolisian tetelah melakukan beberapa tahapan seperti pengumpulan bukti-bukti,
meminta keterangan dari saksi-saksi.

“Laporan itu terkait Surat
Ijin Usaha Pertambangan (SIUP) Operasi Produksi Khusus untuk Pemamfaatan Tanah
Urug atas nama PT. Mellindo Bhakti Persadatama yang dikeluarkan oleh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kalimantan
Tengah,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin
(26/10/2020).

Baca Juga :  Masyarakat Harus Ikut Berperan Dalam Pemberantasan Narkoba

Pelaporan pemalsuan tersebut
berawal dari adanya kegiatan pelelangan (tender) proyek jalan pada Pokja 17 dan
Pokja 19 BP2JK wilayah Kalimantan Tengah paada tanggal 13 Juli 2020 lalu.

Dimana pelapor H. Surjana Taher
Direktur PT. Kahayun Sarimas Sentosa melalui kuasa hukumnya melaporkan Harry
Fernando Toeweh dan Radovan Luis Sharon selaku Komisaris Utama dan Direktur PT.
Bintang Mas Pertiwi dan Reydo Nugroho Dirut PT. Mellindo Bhakti Persadatama ke
Polda Kalteng. Diduga menggunakan surat palsu sebagai salah satu syarat
mengikuti lelang proyek tersebut.

“Kasus ini kami hentikan proses
penyidikannya karena subtansi laporannya yakni Pemalsuan sebagaimana Pasal 263
ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana tidak terbukti dan otomatis untuk penggunaan
surat palsu juga tidak terbukti,” tegas Kabid.

Baca Juga :  Polri Diingatkan Lebih Waspada, Teroris akan Balas Dendam

Hendra mengungkapkan kepada
pihak-pihak tertentu untuk menghormati keputusan ini dan berbesar hati serta
berusaha lebih bagus lagi di tahun-tahun lelang berikutnya.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – 
Polda Kalteng akhirnya menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana
pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu yang dilaporkan oleh H. Surjana
Taher melalui kuasa hukumnya Baron Ruhat Binti dan kawan-kawan pada tanggal 13
Juli 2020 lalu.

Hal tersebut dipastikan usai
kepolisian tetelah melakukan beberapa tahapan seperti pengumpulan bukti-bukti,
meminta keterangan dari saksi-saksi.

“Laporan itu terkait Surat
Ijin Usaha Pertambangan (SIUP) Operasi Produksi Khusus untuk Pemamfaatan Tanah
Urug atas nama PT. Mellindo Bhakti Persadatama yang dikeluarkan oleh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kalimantan
Tengah,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin
(26/10/2020).

Baca Juga :  Masyarakat Harus Ikut Berperan Dalam Pemberantasan Narkoba

Pelaporan pemalsuan tersebut
berawal dari adanya kegiatan pelelangan (tender) proyek jalan pada Pokja 17 dan
Pokja 19 BP2JK wilayah Kalimantan Tengah paada tanggal 13 Juli 2020 lalu.

Dimana pelapor H. Surjana Taher
Direktur PT. Kahayun Sarimas Sentosa melalui kuasa hukumnya melaporkan Harry
Fernando Toeweh dan Radovan Luis Sharon selaku Komisaris Utama dan Direktur PT.
Bintang Mas Pertiwi dan Reydo Nugroho Dirut PT. Mellindo Bhakti Persadatama ke
Polda Kalteng. Diduga menggunakan surat palsu sebagai salah satu syarat
mengikuti lelang proyek tersebut.

“Kasus ini kami hentikan proses
penyidikannya karena subtansi laporannya yakni Pemalsuan sebagaimana Pasal 263
ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana tidak terbukti dan otomatis untuk penggunaan
surat palsu juga tidak terbukti,” tegas Kabid.

Baca Juga :  Polri Diingatkan Lebih Waspada, Teroris akan Balas Dendam

Hendra mengungkapkan kepada
pihak-pihak tertentu untuk menghormati keputusan ini dan berbesar hati serta
berusaha lebih bagus lagi di tahun-tahun lelang berikutnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru