35.8 C
Jakarta
Friday, September 26, 2025

Korban Merugi Ratusan Juta Rupiah, Terdakwa Penipuan Arisan Bodong Dituntut 3 Tahun Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sidang lanjutan kasus penipuan arisan bodong yang melibatkan terdakwa Riyatus Shaliha. kembali bergulir di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Dalam persidangan yang digelar baru-baru ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani membacakan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun terhadap terdakwa.

JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani, dengan tegas menyatakan bahwa terdakwa Riyatus Shaliha binti Saridan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penipuan.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan oleh Penuntut Umum.

“Kami menuntut agar Terdakwa Riyatus Shaliha Binti Saridan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan terdakwa sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat dikonfirmasi awak media Jumat (26/9).

Baca Juga :  Kunjungi Empat Panti Asuhan, Kapolres Kobar Juga Berikan Bantuan

Kasus ini bermula dari serangkaian tindakan penipuan yang dilakukan terdakwa. Sejak Januari hingga April 2025 di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani telah mengungkapkan modus operandi yang digunakan terdakwa.

“Terdakwa diduga melakukan serangkaian tindakan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melalui modus operandi menawarkan arisan dengan keuntungan menggiurkan,” beber Nadzifah.

Modus operandi yang dijalankan terdakwa adalah dengan menawarkan arisan melalui pesan WhatsApp, dan secara langsung kepada para calon korban. Iming-iming keuntungan yang menggiurkan menjadi daya tarik utama bagi para korban untuk bergabung. Namun, janji manis tersebut ternyata hanyalah tipuan belaka.

Baca Juga :  Sepakat Bisnis BBM, Ternyata Menipu, Akhirnya Diamankan Polisi

Beberapa korban yang terjerat dalam arisan bodong ini antara lain Watini Binti Jasim, Juwita Trisdiyanty, Kristiani Als Ani anak dari Supardi, Riska Budiasih, dan Alidin. Akibat perbuatan terdakwa, para korban mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit.

“Akibat perbuatan terdakwa, para korban mengalami total kerugian sebesar Rp 201.700.000,-. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal tentang penipuan dan penggelapan,” ungkap JPU.

Setelah pembacaan tuntutan ini, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau arisan dengan keuntungan yang tidak realistis. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sidang lanjutan kasus penipuan arisan bodong yang melibatkan terdakwa Riyatus Shaliha. kembali bergulir di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Dalam persidangan yang digelar baru-baru ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani membacakan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun terhadap terdakwa.

JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani, dengan tegas menyatakan bahwa terdakwa Riyatus Shaliha binti Saridan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penipuan.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan oleh Penuntut Umum.

“Kami menuntut agar Terdakwa Riyatus Shaliha Binti Saridan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan terdakwa sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat dikonfirmasi awak media Jumat (26/9).

Baca Juga :  Kunjungi Empat Panti Asuhan, Kapolres Kobar Juga Berikan Bantuan

Kasus ini bermula dari serangkaian tindakan penipuan yang dilakukan terdakwa. Sejak Januari hingga April 2025 di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani telah mengungkapkan modus operandi yang digunakan terdakwa.

“Terdakwa diduga melakukan serangkaian tindakan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melalui modus operandi menawarkan arisan dengan keuntungan menggiurkan,” beber Nadzifah.

Modus operandi yang dijalankan terdakwa adalah dengan menawarkan arisan melalui pesan WhatsApp, dan secara langsung kepada para calon korban. Iming-iming keuntungan yang menggiurkan menjadi daya tarik utama bagi para korban untuk bergabung. Namun, janji manis tersebut ternyata hanyalah tipuan belaka.

Baca Juga :  Sepakat Bisnis BBM, Ternyata Menipu, Akhirnya Diamankan Polisi

Beberapa korban yang terjerat dalam arisan bodong ini antara lain Watini Binti Jasim, Juwita Trisdiyanty, Kristiani Als Ani anak dari Supardi, Riska Budiasih, dan Alidin. Akibat perbuatan terdakwa, para korban mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit.

“Akibat perbuatan terdakwa, para korban mengalami total kerugian sebesar Rp 201.700.000,-. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal tentang penipuan dan penggelapan,” ungkap JPU.

Setelah pembacaan tuntutan ini, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau arisan dengan keuntungan yang tidak realistis. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru