30.9 C
Jakarta
Friday, September 13, 2024

Kebun Sawit Memicu Konflik,  Kacong Hadapi Sidang Karena Ancaman Parang

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Masdan alias Kacong harus menjalani proses persidangan setelah terlibat dalam ancaman menggunakan sebilah parang. Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 akibat tindakan ancaman yang dilakukan terhadap orang lain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif Hodayatulloh mengungkapkan bahwa insiden ini bermula pada Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Pada saat itu, terdakwa kembali ke Desa Tamiang untuk mengunjungi ibunya dan mengantarkan beras.

“Terdakwa mendengar bahwa kebun kelapa sawit milik keluarganya telah dipanen oleh saksi Mikael alias Ucok sekitar seminggu sebelumnya, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada kakak terdakwa yang telah merawat kebun tersebut,” jelasnya, Senin (26/8).

Baca Juga :  9 Pelaku Karhutla Diamankan, Kebanyakan Petani yang Membuka Lahan

Kemudian, Masdan yang marah mendatangi rumah Mikael untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Selain masalah panen, terdapat juga sengketa terkait kartu anggota penerima kebun plasma dari Koperasi Mitra Jaya Abadi yang memicu pertengkaran lebih lanjut. Kejadian ini membuat Masdan semakin emosi dan terjadi cekcok.

Terdakwa kemudian pulang ke rumah, mengambil dua bilah parang, dan menuju ke rumah saksi Jesaya Tarigan untuk menantang duel Mikael Agung alias Ucok, ipar Jesaya.

“Terdakwa sempat menimpas jendela rumah saksi dengan parang sebanyak dua kali. Namun, saksi korban memilih untuk bersembunyi di dalam rumah,” tambah JPU.

Setelah mendengar keributan, warga sekitar menyuruh Masdan kembali ke rumah. Namun, karena ancaman senjata tajam tersebut, saksi melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut. (bib)

Baca Juga :  Cek Kesiapan Sarpras, Kapolda Motivasi Personelnya untuk Tingkatkan Et

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Masdan alias Kacong harus menjalani proses persidangan setelah terlibat dalam ancaman menggunakan sebilah parang. Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 akibat tindakan ancaman yang dilakukan terhadap orang lain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif Hodayatulloh mengungkapkan bahwa insiden ini bermula pada Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Pada saat itu, terdakwa kembali ke Desa Tamiang untuk mengunjungi ibunya dan mengantarkan beras.

“Terdakwa mendengar bahwa kebun kelapa sawit milik keluarganya telah dipanen oleh saksi Mikael alias Ucok sekitar seminggu sebelumnya, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada kakak terdakwa yang telah merawat kebun tersebut,” jelasnya, Senin (26/8).

Baca Juga :  9 Pelaku Karhutla Diamankan, Kebanyakan Petani yang Membuka Lahan

Kemudian, Masdan yang marah mendatangi rumah Mikael untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Selain masalah panen, terdapat juga sengketa terkait kartu anggota penerima kebun plasma dari Koperasi Mitra Jaya Abadi yang memicu pertengkaran lebih lanjut. Kejadian ini membuat Masdan semakin emosi dan terjadi cekcok.

Terdakwa kemudian pulang ke rumah, mengambil dua bilah parang, dan menuju ke rumah saksi Jesaya Tarigan untuk menantang duel Mikael Agung alias Ucok, ipar Jesaya.

“Terdakwa sempat menimpas jendela rumah saksi dengan parang sebanyak dua kali. Namun, saksi korban memilih untuk bersembunyi di dalam rumah,” tambah JPU.

Setelah mendengar keributan, warga sekitar menyuruh Masdan kembali ke rumah. Namun, karena ancaman senjata tajam tersebut, saksi melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut. (bib)

Baca Juga :  Cek Kesiapan Sarpras, Kapolda Motivasi Personelnya untuk Tingkatkan Et

Terpopuler

Artikel Terbaru

/