32.9 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

Razia, 43 Kendaraan Bermotor Ditilang

PANGKALAN BUN- Demi
mengantisipasi adanya tindak pencurian sepeda motor, Satuan Lalu Lintas Polres
Kobar menggelar razia. Kali ini pengendara dihentikan di sekitar Bundaran
Pancasila, Kamis (25/7). Terbukti sebanyak 43 kendaraan baik roda dua dan empat
ditilang. Hal ini dilakukan karena adanya pelanggaran baik tidak membawa SIM,
STNK dan kelengkapan kendaraan.

Kapolres Kobar AKBP Arie
Sandi ZS melalui Kasat Lantas AKP Marsono mengatakan, saat ini kendaraan yang
ditilang diamankan di kantor. Nantinya para pengendara wajib mengurus dan
melakukan perbaikan baik melakukan pengurusan STNK atau membuat SIM agar sepeda
motornya bisa dibawa pulang. Sedangkan dari 43 kendaraan yang ditilang
diantaranya pelanggaran tidak membawa STNK sebanyak 18, SIM 9 dan kelengkapan
sepeda motor seperti tidak menggunakan helm sebanyak 17, jumlah 43 tilang.

Baca Juga :  Selektif Izinkan Kegiatan Masyarakat yang Sifatnya Pengumpulan Massa

“Kami langsung tindak
tegas agar para pengendara ini bisa tertib dan taat pada saat berkendaraan.
Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi tetapi masih saja banyak yang
melanggar,”katanya.

Marsono menegaskan, tidak
hanya para pengendara sepeda motor saja yang dilakukan penindakan. Tetapi juga
para pengemudi mobil yang juga masih melakukan pelanggaran. Salah satunya tidak
menggunakan sabuk pengaman. Bahkan ditemukan pengendara mobil pikap mengangkut
beberapa orang dibagian bak belakang. Padahal aturannya sudah jelas tidak boleh
mengangkut manusia,karena bukan peruntukannya.

“Kami tidak main-main
siapa saja yang melanggar akan ditindak tegas,”ungkapnya.(son)

PANGKALAN BUN- Demi
mengantisipasi adanya tindak pencurian sepeda motor, Satuan Lalu Lintas Polres
Kobar menggelar razia. Kali ini pengendara dihentikan di sekitar Bundaran
Pancasila, Kamis (25/7). Terbukti sebanyak 43 kendaraan baik roda dua dan empat
ditilang. Hal ini dilakukan karena adanya pelanggaran baik tidak membawa SIM,
STNK dan kelengkapan kendaraan.

Kapolres Kobar AKBP Arie
Sandi ZS melalui Kasat Lantas AKP Marsono mengatakan, saat ini kendaraan yang
ditilang diamankan di kantor. Nantinya para pengendara wajib mengurus dan
melakukan perbaikan baik melakukan pengurusan STNK atau membuat SIM agar sepeda
motornya bisa dibawa pulang. Sedangkan dari 43 kendaraan yang ditilang
diantaranya pelanggaran tidak membawa STNK sebanyak 18, SIM 9 dan kelengkapan
sepeda motor seperti tidak menggunakan helm sebanyak 17, jumlah 43 tilang.

Baca Juga :  Selektif Izinkan Kegiatan Masyarakat yang Sifatnya Pengumpulan Massa

“Kami langsung tindak
tegas agar para pengendara ini bisa tertib dan taat pada saat berkendaraan.
Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi tetapi masih saja banyak yang
melanggar,”katanya.

Marsono menegaskan, tidak
hanya para pengendara sepeda motor saja yang dilakukan penindakan. Tetapi juga
para pengemudi mobil yang juga masih melakukan pelanggaran. Salah satunya tidak
menggunakan sabuk pengaman. Bahkan ditemukan pengendara mobil pikap mengangkut
beberapa orang dibagian bak belakang. Padahal aturannya sudah jelas tidak boleh
mengangkut manusia,karena bukan peruntukannya.

“Kami tidak main-main
siapa saja yang melanggar akan ditindak tegas,”ungkapnya.(son)

Terpopuler

Artikel Terbaru