30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Selektif Izinkan Kegiatan Masyarakat yang Sifatnya Pengumpulan Massa

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri bersama jajarannya
melakukan upaya preventif dengan menghadang massa aksi damai RUU Omnibus Law
yang akan digelar di DPRD Kalteng, Selasa sore (6/10).

Tindakan itu diambil oleh Jajaran Kepolisian
bersama Satgas Covid-19 untuk melakukan pencegahan sebelum kegiatan dimulai.
Ketimbang harus membubarkan massa ketika melakukan aksi damai.

Jaladri menjelaskan, pihaknya langsung
mendatangi di sekretariat mereka di belakang gedung KNPI, untuk memastikan
kegiatan sudah mendapat rekom dari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya atau
belum.

“Tenyata mereka baru menyampaikan ke
Satgas jam 1 siang, sedangkan aksi dilaksanakan jam 2,” ujar Jaladri.

Polisi dengan  melati tiga di pundaknya itu mengatakan, tindakan
yang diambil sesuai isi perwali nomor 26 tahun 2020, dimana surat rekomendasi
harus dikirimkan setidaknya tiga hari untuk dilakukan penelitian dan rapat
untuk dikeluarkan izin atau tidak.

Baca Juga :  Pelaku Brutal ! Ada 25 Adegan, Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan PNS D

“Akhirnya mereka tidak diizinkan dan
mereka mengajukan surat kembali dan akan ditunggu kepastian selanjutnya,”
katanya..

Jaladri menambahkan, tindakannya juga sesuai
Maklumat Kapolri dan bisa mengacu pada situasi Covid-19 di Palangka Raya. yang
pada saat ini gencar-gencarnya menurunkan zona orange ke kuning atau hijau.

“Kita sangat
selektif untuk menyeleksi kegiatan masyarakat yang bersifat pengumpulan
massa,” ucapnya. 

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri bersama jajarannya
melakukan upaya preventif dengan menghadang massa aksi damai RUU Omnibus Law
yang akan digelar di DPRD Kalteng, Selasa sore (6/10).

Tindakan itu diambil oleh Jajaran Kepolisian
bersama Satgas Covid-19 untuk melakukan pencegahan sebelum kegiatan dimulai.
Ketimbang harus membubarkan massa ketika melakukan aksi damai.

Jaladri menjelaskan, pihaknya langsung
mendatangi di sekretariat mereka di belakang gedung KNPI, untuk memastikan
kegiatan sudah mendapat rekom dari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya atau
belum.

“Tenyata mereka baru menyampaikan ke
Satgas jam 1 siang, sedangkan aksi dilaksanakan jam 2,” ujar Jaladri.

Polisi dengan  melati tiga di pundaknya itu mengatakan, tindakan
yang diambil sesuai isi perwali nomor 26 tahun 2020, dimana surat rekomendasi
harus dikirimkan setidaknya tiga hari untuk dilakukan penelitian dan rapat
untuk dikeluarkan izin atau tidak.

Baca Juga :  Pelaku Brutal ! Ada 25 Adegan, Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan PNS D

“Akhirnya mereka tidak diizinkan dan
mereka mengajukan surat kembali dan akan ditunggu kepastian selanjutnya,”
katanya..

Jaladri menambahkan, tindakannya juga sesuai
Maklumat Kapolri dan bisa mengacu pada situasi Covid-19 di Palangka Raya. yang
pada saat ini gencar-gencarnya menurunkan zona orange ke kuning atau hijau.

“Kita sangat
selektif untuk menyeleksi kegiatan masyarakat yang bersifat pengumpulan
massa,” ucapnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru