33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sopir Truk Maut Trans Kalimantan Jalani Sidang Perdana

NANGA BULIK – Terdakwa kasus laka lantas berujung kematian korban,
mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lamandau, Rabu (19/6). Pengemudi dump
truk KH 9123 GD atas nama Muhammad Ihsan (33), warga Desa Sungai Melawen,
Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, terlibat laka lantas
dan menewaskan pengendara ranmor Agus Gunawan (56).

Di hadapan hakim, Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Saiful Uyun Sujati membacakan dakwaanya terkait laka lantas yang
terjadi 9 April lalu di Jalan Trans Kalimantan Km 23.

“Tersangka mengakui atau
membenarkan dalam surat dakwaan dan tidak membantah dari penuntut umum,” jelas
Sujati kepada Kalteng Pos, Selasa (25/6).

Duduk di kursi pesakitan, membuat
Muhammad Ihsan menyesali perbuatannya dan memilih tidak melakukan eksepsi atas
dakwaan JPU.

Baca Juga :  Tuduhan Prabowo ke Polri soal Status Tersangka buat Bachtiar Nasir

“Kemarin itu, sidang tahap
dakwaan. Besok (hari ini) akan dilanjut tahap pemeriksaan saksi. Saksi sudah
kami panggil, insha Allah siap hadir,” pungkasnya.

Sujati mengakui, pihaknya akan
terus menggali kasus ini guna menentukan tuntutan.  Sidang lanjutan perkara ini, rencananya akan
kembali digelar hari ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (*cho/abe/ctk/nto)

NANGA BULIK – Terdakwa kasus laka lantas berujung kematian korban,
mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lamandau, Rabu (19/6). Pengemudi dump
truk KH 9123 GD atas nama Muhammad Ihsan (33), warga Desa Sungai Melawen,
Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, terlibat laka lantas
dan menewaskan pengendara ranmor Agus Gunawan (56).

Di hadapan hakim, Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Saiful Uyun Sujati membacakan dakwaanya terkait laka lantas yang
terjadi 9 April lalu di Jalan Trans Kalimantan Km 23.

“Tersangka mengakui atau
membenarkan dalam surat dakwaan dan tidak membantah dari penuntut umum,” jelas
Sujati kepada Kalteng Pos, Selasa (25/6).

Duduk di kursi pesakitan, membuat
Muhammad Ihsan menyesali perbuatannya dan memilih tidak melakukan eksepsi atas
dakwaan JPU.

Baca Juga :  Tuduhan Prabowo ke Polri soal Status Tersangka buat Bachtiar Nasir

“Kemarin itu, sidang tahap
dakwaan. Besok (hari ini) akan dilanjut tahap pemeriksaan saksi. Saksi sudah
kami panggil, insha Allah siap hadir,” pungkasnya.

Sujati mengakui, pihaknya akan
terus menggali kasus ini guna menentukan tuntutan.  Sidang lanjutan perkara ini, rencananya akan
kembali digelar hari ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (*cho/abe/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru