29.4 C
Jakarta
Saturday, May 3, 2025

Pembunuhan Warga Basarang Motifnya karena Dendam

KUALA KAPUAS-Jajaran
Polres Kapuas dan Polsek Selat, Selasa (25/6) merilis pengungkapan perkara
tindak pidana penganiayaan da pembunuhan. Terkuak, penganiayaan hingga
menyebabkan Sugianto alias Anto alias Ucil (35), warga Desa Lunuk Ramba
Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas meninggal dunia pada pukul 20.30 WIB Rabu
(19/6) lalu.

Kapolres Kapuas AKBP
Tejo Yuantoro menerangkan, kejadian bermula dari adanya pesta minum keras antara
korban Sugianto dengan empat temannya yang ternyata sudah menyimpan dendam di
area Pelabuhan Danau Mare. Empat orang tersebut tega menghabisi nyawa Sugianto.

Keempat tersangka
tersebut adalah AI (34) warga Desa Birayang Kecamatan Birayang, Kabupaten
Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalsel, IK (22) warga Kelurahan Mambulau
Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, dan DF (20) dan MI (24) warga
Jalan Tjilik Riwut Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

โ€œAwalnya ada
perselisihan antara tersangka IK dengan korban. Di mana memang empat tersangka
ini sudah dendam dengan korban,โ€ ungkap Kapolres Kapuas, saat pres rilis
didampingi Wakapolres Kompol Witdiardi, Kabag Ops AKP Iqbal Sengaji, Kapolsek
Selat AKP Dhani Sutirto di Mapolres Kapuas, Selasa (25/6).

Akibat perselisihan,
lanjut Kapolres, timbul perkelahian antara korban dengan tersangka IK dibantu
AI yang membuat korban terjatuh, lalu korban pergi meninggalkan para
tersangka yang melanjutkan pesta miras. Pukul 20.30 WIB di Lorong Komplek
Pertokoan Pasar Inpres Setia Kawan Jalan Mawar Kelurahan Selat Tengah,
Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, korban datang lagi membawa sebilah balok
kayu mencari IK, dan dilerai oleh tersangka DF, tapi korban tidak terima dan
malah menyerang DF. 

Baca Juga :  Wow! Sudah 40 Orang Ingin Mengadopsi

Melihat DF diserang,
tersangka IK ikut membantu dan berhasil merebut balok kayu dipegang korban. Lalu
tersangka AI dan MI bersama DF maupun IK ikut melakukan pemukulan. Akibat
pukulan para pelaku korban terkapar dan mengalami luka. Kemudian AI menyeret
korban ke lorong belakang toko bangunan, Kompleks Pasar Inpres Setia Kawan
Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Kamis (20/6) pukul
07.00 WIB korban ditemukan tergeletak di lorong B Pasar Inpres dengan luka pada
bagian wajah dan akhirnya meninggal.

โ€œHasil otopsi
penyebab kematian korban akibat benda tumpul dan ada luka di wajah,โ€
bebernya.

Dari kejadian ini
diamankan juga barang bukti, satu bilah kayu balok ukuran 4ร—6 cm dengan panjang
50 cm yang ujungnya ada paku. Sepasang sepatu olahraga, satu lembar baju kaos
warna hitam lengan pendek yang terdapat noda darah.

Baca Juga :  Duaarrr...! Pabrik Tahu Meledak, Dua Karyawan Terkapar

โ€œPara tersangka
dijerat, Pasal 170 ayat 2 Ke-3 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 KUHP,
dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,โ€ pungkasnya.
(alh/uni)

 

 

DATA-DATA

Peranan Sementara
Tersangka 

 

1. IK memukul dengan
tangan kosong dan mendorong korban hingga terjatuh, serta menyeret korban

 

2. AI menendang bagian
leher korban hingga terjatuh 

3. DF dan MI memukul
korban dengan tangan kosong

 

Lokasi Kejadian

โ€“ Pertama Danau Mare
Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

โ€“ Kedua Lorong Komplek
Pertokoan Pasar Inpres Setia Kawan Jalan Mawar Kelurahan Selat Tengah,
Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

โ€“ Ketiga Lorong
Belakang Toko Bangunan Komplek Pasar Inpres Setia Kawan Kelurahan Selat Tengah
Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

 

 

Barang Bukti

 

โ€“ Satu bilah kayu balok
ukuran 4ร—6 cm dengan panjang 50 cm yang ujungnya ada paku.

 

โ€“ Sepasang sepatu
olahraga.

 

โ€“ Satu lembar baju kaos
warna hitam lengan pendek yang terdapat noda darah.

KUALA KAPUAS-Jajaran
Polres Kapuas dan Polsek Selat, Selasa (25/6) merilis pengungkapan perkara
tindak pidana penganiayaan da pembunuhan. Terkuak, penganiayaan hingga
menyebabkan Sugianto alias Anto alias Ucil (35), warga Desa Lunuk Ramba
Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas meninggal dunia pada pukul 20.30 WIB Rabu
(19/6) lalu.

Kapolres Kapuas AKBP
Tejo Yuantoro menerangkan, kejadian bermula dari adanya pesta minum keras antara
korban Sugianto dengan empat temannya yang ternyata sudah menyimpan dendam di
area Pelabuhan Danau Mare. Empat orang tersebut tega menghabisi nyawa Sugianto.

Keempat tersangka
tersebut adalah AI (34) warga Desa Birayang Kecamatan Birayang, Kabupaten
Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalsel, IK (22) warga Kelurahan Mambulau
Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, dan DF (20) dan MI (24) warga
Jalan Tjilik Riwut Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

โ€œAwalnya ada
perselisihan antara tersangka IK dengan korban. Di mana memang empat tersangka
ini sudah dendam dengan korban,โ€ ungkap Kapolres Kapuas, saat pres rilis
didampingi Wakapolres Kompol Witdiardi, Kabag Ops AKP Iqbal Sengaji, Kapolsek
Selat AKP Dhani Sutirto di Mapolres Kapuas, Selasa (25/6).

Akibat perselisihan,
lanjut Kapolres, timbul perkelahian antara korban dengan tersangka IK dibantu
AI yang membuat korban terjatuh, lalu korban pergi meninggalkan para
tersangka yang melanjutkan pesta miras. Pukul 20.30 WIB di Lorong Komplek
Pertokoan Pasar Inpres Setia Kawan Jalan Mawar Kelurahan Selat Tengah,
Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, korban datang lagi membawa sebilah balok
kayu mencari IK, dan dilerai oleh tersangka DF, tapi korban tidak terima dan
malah menyerang DF. 

Baca Juga :  Wow! Sudah 40 Orang Ingin Mengadopsi

Melihat DF diserang,
tersangka IK ikut membantu dan berhasil merebut balok kayu dipegang korban. Lalu
tersangka AI dan MI bersama DF maupun IK ikut melakukan pemukulan. Akibat
pukulan para pelaku korban terkapar dan mengalami luka. Kemudian AI menyeret
korban ke lorong belakang toko bangunan, Kompleks Pasar Inpres Setia Kawan
Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Kamis (20/6) pukul
07.00 WIB korban ditemukan tergeletak di lorong B Pasar Inpres dengan luka pada
bagian wajah dan akhirnya meninggal.

โ€œHasil otopsi
penyebab kematian korban akibat benda tumpul dan ada luka di wajah,โ€
bebernya.

Dari kejadian ini
diamankan juga barang bukti, satu bilah kayu balok ukuran 4ร—6 cm dengan panjang
50 cm yang ujungnya ada paku. Sepasang sepatu olahraga, satu lembar baju kaos
warna hitam lengan pendek yang terdapat noda darah.

Baca Juga :  Duaarrr...! Pabrik Tahu Meledak, Dua Karyawan Terkapar

โ€œPara tersangka
dijerat, Pasal 170 ayat 2 Ke-3 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 KUHP,
dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,โ€ pungkasnya.
(alh/uni)

 

 

DATA-DATA

Peranan Sementara
Tersangka 

 

1. IK memukul dengan
tangan kosong dan mendorong korban hingga terjatuh, serta menyeret korban

 

2. AI menendang bagian
leher korban hingga terjatuh 

3. DF dan MI memukul
korban dengan tangan kosong

 

Lokasi Kejadian

โ€“ Pertama Danau Mare
Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

โ€“ Kedua Lorong Komplek
Pertokoan Pasar Inpres Setia Kawan Jalan Mawar Kelurahan Selat Tengah,
Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

โ€“ Ketiga Lorong
Belakang Toko Bangunan Komplek Pasar Inpres Setia Kawan Kelurahan Selat Tengah
Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

 

 

Barang Bukti

 

โ€“ Satu bilah kayu balok
ukuran 4ร—6 cm dengan panjang 50 cm yang ujungnya ada paku.

 

โ€“ Sepasang sepatu
olahraga.

 

โ€“ Satu lembar baju kaos
warna hitam lengan pendek yang terdapat noda darah.

Terpopuler

Artikel Terbaru