30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ribuan Obat Terlarang Diamankan, Satu Bandar dan Dua Pengedar Ditangka

KUALA KAPUAS-Satnarkoba
Polres Kapuas berhasil mengungkap peredaran obat terlarang dengan jumlah besar
mencapai puluhan ribu, Senin (24/6). Pengungkapan ini bermula dari laporan
masyarakat, dan dikembangkan menangkap dua orang pengedar obat jenis
Trihexyphenidyl (THD).



Kapolres Kapuas AKBP
Tejo Yuantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Suherman, menerangkan, awalnya
anggotanya mendapatkan informasi ada pengedar obat jenis Trihexyphenidyl
(THD). Senin (24/6) pukul 22.00 WIB dilakukan penyelidikan dan menangkap
tersangka Eko Bandar alias Tekong (34) alamat Jalan Melati Kelurahan Selat
Tengah, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Lalu Raflianur alias Uwe (19)
alamat Jalan Mahakam Gang III, Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten
Kapuas.

“Keduanya
ditangkap di barak milik Mukarab Jalan Teratai Gang II Kelurahan Selat Tengah
Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Di mana barang bukti 270 butir obat
jenis Trihexyphenidyl (THD), dua pak plastik, uang tunai Rp484.000,
satu buah toples plastik bening, dua buah telepon seluler Hp merk
OPPO warna putih, dan buah tas,” beber Iptu Suherman.

Baca Juga :  BEGAL BERAKSI ! Pasutri Dihantam Kayu, Kalung dan Tas Beserta Isinya D

Kemudian Polisi mengembangkan
lagi dari keterangan keduanya, maka Senin (24/6) pukul 22.30 WIB, ditangkap
tersangka Anwar Hadi (44) alamat Jalan Sulawesi Gang VII Kelurahan Selat Barat
Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Dari kediaman bandar ini ditemukan cukup fantastis
obat terlarang, dan juga uang.

“Kami amankan
22.250 butir obat jenis Trihexyphenidyl (THD), satu buah telepon seluler, satu
buah dompet warna cokelat, satu buah toples, satu buah plastik warna hitam,
satu pack plastik klip kecil, satu buah tas warna hitam, dan uang tunai sebesar
Rp 4.337.000,” tegasnya.

Ketiga tersangka bersama barang bukti sudah
diamankan di Mapolres Kapuas, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Ketiganya melanggar tentang telah terjadi tindak pidana sengaja memproduksi
atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin
edar, Jo mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau
kemanfaatan dan mutu serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk
melakukan praktek kefarmasian. (alh/uni)

Baca Juga :  Tak Lagi Terlihat Usai Salat Subuh, Pedagang Keliling Ditemukan Mening

KUALA KAPUAS-Satnarkoba
Polres Kapuas berhasil mengungkap peredaran obat terlarang dengan jumlah besar
mencapai puluhan ribu, Senin (24/6). Pengungkapan ini bermula dari laporan
masyarakat, dan dikembangkan menangkap dua orang pengedar obat jenis
Trihexyphenidyl (THD).



Kapolres Kapuas AKBP
Tejo Yuantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Suherman, menerangkan, awalnya
anggotanya mendapatkan informasi ada pengedar obat jenis Trihexyphenidyl
(THD). Senin (24/6) pukul 22.00 WIB dilakukan penyelidikan dan menangkap
tersangka Eko Bandar alias Tekong (34) alamat Jalan Melati Kelurahan Selat
Tengah, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Lalu Raflianur alias Uwe (19)
alamat Jalan Mahakam Gang III, Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten
Kapuas.

“Keduanya
ditangkap di barak milik Mukarab Jalan Teratai Gang II Kelurahan Selat Tengah
Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Di mana barang bukti 270 butir obat
jenis Trihexyphenidyl (THD), dua pak plastik, uang tunai Rp484.000,
satu buah toples plastik bening, dua buah telepon seluler Hp merk
OPPO warna putih, dan buah tas,” beber Iptu Suherman.

Baca Juga :  BEGAL BERAKSI ! Pasutri Dihantam Kayu, Kalung dan Tas Beserta Isinya D

Kemudian Polisi mengembangkan
lagi dari keterangan keduanya, maka Senin (24/6) pukul 22.30 WIB, ditangkap
tersangka Anwar Hadi (44) alamat Jalan Sulawesi Gang VII Kelurahan Selat Barat
Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Dari kediaman bandar ini ditemukan cukup fantastis
obat terlarang, dan juga uang.

“Kami amankan
22.250 butir obat jenis Trihexyphenidyl (THD), satu buah telepon seluler, satu
buah dompet warna cokelat, satu buah toples, satu buah plastik warna hitam,
satu pack plastik klip kecil, satu buah tas warna hitam, dan uang tunai sebesar
Rp 4.337.000,” tegasnya.

Ketiga tersangka bersama barang bukti sudah
diamankan di Mapolres Kapuas, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Ketiganya melanggar tentang telah terjadi tindak pidana sengaja memproduksi
atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin
edar, Jo mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau
kemanfaatan dan mutu serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk
melakukan praktek kefarmasian. (alh/uni)

Baca Juga :  Tak Lagi Terlihat Usai Salat Subuh, Pedagang Keliling Ditemukan Mening

Terpopuler

Artikel Terbaru