32.5 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025

ADD dan DD Digunakan untuk Bayar Utang

KUALA KAPUAS – Sidang dugaan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Desa Bumi Rahayu Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten
Kapuas, dengan terdakwa WH (mantan Kepala Desa Bumi Rahayu Periode Tahun
2015-2021) digelar, Selasa (25/2) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor
Palangkaraya.

Sidang perdana perkara Tipikor ADD dan DD tahun
2018 di Desa Bumi Rahayu (G-4) Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, agenda
Amir Giri Muryawan, SH selaku Penuntut Umum dari Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas
di Palingkau, telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa WH.

Dalam dakwaannya, Penuntut Umum mendakwa Pasal
subsideritas yaitu Primair Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UURI Nomor
31 tahun 1999 jo UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 jo. UURI Nomor
20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kena Dech ! 3 Laki-Laki dan 2 Perempuan Diamankan, Lalu Dijemput Orang

“Rangkaian perbuatan terdakwa yang pada
pokoknya dana ADD dan DD Desa Bumi Rahayu (G-4) total keseluruhan sebesar
Rp583.068.000,” ungkapnya.

Dimana berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas
Nomor : 06 tahun 2018, tentang Tata Cara pengalokasian Dana Desa di Kabupaten
Kapuas Tahun 2018 telah disalahgunakan, oleh terdakwa tidak sebagaimana
mestinya, karena banyak untuk keperluan pribadi terdakwa selaku Kades saat itu.

“Ada untuk membayar hutang-hutang pribadi
terdakwa, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp151.406.000
berdasarkan Audit dari BPKP perwakilan Kalimantan Tengah Nomor :
SR-576/PW15/5/2019 tanggal 25 Nopember 2019,” tegasnya.

Setelah mendengar dakwaan yg dibacakan oleh
Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak merasa
keberatan. Sehingga persidangan selanjutnya diagendakan pemeriksaan para saksi.

Baca Juga :  Tembakan Peringatan Bikin Pejudi Kocar- Kacir

Amir meminta majelis hakim sidang ditunda
Selasa tanggal 03 Maret 2020 dan akan memanggil 15 orang saksi. 
Selanjutnya terdakwa dibawa ke rutan Klas IIA
Palangkaraya utk dititipkan sementara selama menjalani proses persidangan. (alh/dar)

KUALA KAPUAS – Sidang dugaan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Desa Bumi Rahayu Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten
Kapuas, dengan terdakwa WH (mantan Kepala Desa Bumi Rahayu Periode Tahun
2015-2021) digelar, Selasa (25/2) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor
Palangkaraya.

Sidang perdana perkara Tipikor ADD dan DD tahun
2018 di Desa Bumi Rahayu (G-4) Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, agenda
Amir Giri Muryawan, SH selaku Penuntut Umum dari Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas
di Palingkau, telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa WH.

Dalam dakwaannya, Penuntut Umum mendakwa Pasal
subsideritas yaitu Primair Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UURI Nomor
31 tahun 1999 jo UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 jo. UURI Nomor
20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kena Dech ! 3 Laki-Laki dan 2 Perempuan Diamankan, Lalu Dijemput Orang

“Rangkaian perbuatan terdakwa yang pada
pokoknya dana ADD dan DD Desa Bumi Rahayu (G-4) total keseluruhan sebesar
Rp583.068.000,” ungkapnya.

Dimana berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas
Nomor : 06 tahun 2018, tentang Tata Cara pengalokasian Dana Desa di Kabupaten
Kapuas Tahun 2018 telah disalahgunakan, oleh terdakwa tidak sebagaimana
mestinya, karena banyak untuk keperluan pribadi terdakwa selaku Kades saat itu.

“Ada untuk membayar hutang-hutang pribadi
terdakwa, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp151.406.000
berdasarkan Audit dari BPKP perwakilan Kalimantan Tengah Nomor :
SR-576/PW15/5/2019 tanggal 25 Nopember 2019,” tegasnya.

Setelah mendengar dakwaan yg dibacakan oleh
Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak merasa
keberatan. Sehingga persidangan selanjutnya diagendakan pemeriksaan para saksi.

Baca Juga :  Tembakan Peringatan Bikin Pejudi Kocar- Kacir

Amir meminta majelis hakim sidang ditunda
Selasa tanggal 03 Maret 2020 dan akan memanggil 15 orang saksi. 
Selanjutnya terdakwa dibawa ke rutan Klas IIA
Palangkaraya utk dititipkan sementara selama menjalani proses persidangan. (alh/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru