26.3 C
Jakarta
Friday, April 18, 2025

Diancam Dibunuh, Korban Dipaksa Berhubungan Intim Bergantian

TAMIANG LAYANG, PROKALTENG.CO Pelarian
pria berinisal R (28)
,
warga
Desa Siong, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Bar
ito Timur (Bartim) terhenti.
Residivis perampokan yang diketahui sudah tiga kali keluar masuk penjara itu
terpaksa dilumpuhkan
oleh polisi menggunakan timah panas karena berusaha
melawan
saat akan diamankan, Minggu (15/11).

Peristiwa itu bermula ketika R mendatangi sebuah
warung
di Jalan A Yani K
m 5, Desa
Sumur sekitar pukul 21.00 WIB.
Penunggu warung berinisial
MW
(23) dan HL (19) tak menaruh curiga
saat R. Mengajak mereka
untuk
karaoke
bersama
di salah satu tempat hiburan.

Di
tengah

perjalanan,
pelaku R membelokkan kendaraan. Kedua korban
malah diajak ke tempat sepi. Tas beserta isi milik korban diminta

pelaku.
Ketiganya
kemudian

menuju TKP di sebuah pondok di Desa Siong.

Baca Juga :  Lakalantas di Daerah Ini Paling Rendah se Kalteng

“Sesampainya di
tempat itu
para
korban diancam dibunuh menggunakan badik
. Kemudian R menyuruh
para korban membuka pakaian
untuk melakukan hubungan
intim secara bergantian,” ungkap Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra didampingi
Kasatreskrim Iptu Ecky Widi Prawira dan Kasi Humas Iptu Suhadak
saat
pers rilis,
kemarin
(24/11). 

Pada dini harinya, kebejatan pelaku
berlanjut. HL diancam dan terpaksa
lagi untuk melayani nafsu berahi
R.
Sekitar pukul 09.00 WIB, R berangkat keluar membeli miras
.
K
edua
korban ditinggal
dalam kondisi kaki, tangan, dan mulut
diikat selotip.

“R mencekoki
minuman keras kepada kedua korban
. Kemudian korban
MW
yang dalam
kondisi mabuk dibawa
R ke kediaman dan berlanjut
disetubuhi,” papar kapolres.

Baca Juga :  Hukuman Mati untuk Para Tersangka Narkoba

Setelah kembali ke pondok
itu
,
R melampiaskan lagi nafsu berahinya terhada HL.
Memerkosanya

di pinggir sungai dekat pondok dengan alasan mandi.

“Setelah selesai, kedua
korban
diajak
makan di
salah satu warung makan di Tamiang Layang. Kemudian
diantar pulang.
Pelaku mengancam kedua korban apabila
melapor,” ucap kapolres.

Ditambahkan kapolres, saat
ini
para
korban
mengalami trauma dan menjalani rehabilitasi
di rumah
masing-masing. Keduanya masih menjalani
pemeriksaan intensif.

Kapolres menuturkan, pelaku dijerat  pasal berlapis yakni
Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 285
KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

TAMIANG LAYANG, PROKALTENG.CO Pelarian
pria berinisal R (28)
,
warga
Desa Siong, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Bar
ito Timur (Bartim) terhenti.
Residivis perampokan yang diketahui sudah tiga kali keluar masuk penjara itu
terpaksa dilumpuhkan
oleh polisi menggunakan timah panas karena berusaha
melawan
saat akan diamankan, Minggu (15/11).

Peristiwa itu bermula ketika R mendatangi sebuah
warung
di Jalan A Yani K
m 5, Desa
Sumur sekitar pukul 21.00 WIB.
Penunggu warung berinisial
MW
(23) dan HL (19) tak menaruh curiga
saat R. Mengajak mereka
untuk
karaoke
bersama
di salah satu tempat hiburan.

Di
tengah

perjalanan,
pelaku R membelokkan kendaraan. Kedua korban
malah diajak ke tempat sepi. Tas beserta isi milik korban diminta

pelaku.
Ketiganya
kemudian

menuju TKP di sebuah pondok di Desa Siong.

Baca Juga :  Lakalantas di Daerah Ini Paling Rendah se Kalteng

“Sesampainya di
tempat itu
para
korban diancam dibunuh menggunakan badik
. Kemudian R menyuruh
para korban membuka pakaian
untuk melakukan hubungan
intim secara bergantian,” ungkap Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra didampingi
Kasatreskrim Iptu Ecky Widi Prawira dan Kasi Humas Iptu Suhadak
saat
pers rilis,
kemarin
(24/11). 

Pada dini harinya, kebejatan pelaku
berlanjut. HL diancam dan terpaksa
lagi untuk melayani nafsu berahi
R.
Sekitar pukul 09.00 WIB, R berangkat keluar membeli miras
.
K
edua
korban ditinggal
dalam kondisi kaki, tangan, dan mulut
diikat selotip.

“R mencekoki
minuman keras kepada kedua korban
. Kemudian korban
MW
yang dalam
kondisi mabuk dibawa
R ke kediaman dan berlanjut
disetubuhi,” papar kapolres.

Baca Juga :  Hukuman Mati untuk Para Tersangka Narkoba

Setelah kembali ke pondok
itu
,
R melampiaskan lagi nafsu berahinya terhada HL.
Memerkosanya

di pinggir sungai dekat pondok dengan alasan mandi.

“Setelah selesai, kedua
korban
diajak
makan di
salah satu warung makan di Tamiang Layang. Kemudian
diantar pulang.
Pelaku mengancam kedua korban apabila
melapor,” ucap kapolres.

Ditambahkan kapolres, saat
ini
para
korban
mengalami trauma dan menjalani rehabilitasi
di rumah
masing-masing. Keduanya masih menjalani
pemeriksaan intensif.

Kapolres menuturkan, pelaku dijerat  pasal berlapis yakni
Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 285
KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Terpopuler

Artikel Terbaru