TAMIANG LAYANG, PROKALTENG.CO– Pelarian
pria berinisal R (28),
warga
Desa Siong, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur (Bartim) terhenti.
Residivis perampokan yang diketahui sudah tiga kali keluar masuk penjara itu
terpaksa dilumpuhkan oleh polisi menggunakan timah panas karena berusaha
melawan
saat akan diamankan, Minggu (15/11).
Peristiwa itu bermula ketika R mendatangi sebuah
warung
di Jalan A Yani Km 5, Desa
Sumur sekitar pukul 21.00 WIB. Penunggu warung berinisial
MW
(23) dan HL (19) tak menaruh curiga saat R. Mengajak mereka
untuk karaoke
bersama di salah satu tempat hiburan.
Di
tengah
perjalanan, pelaku R membelokkan kendaraan. Kedua korban
malah diajak ke tempat sepi. Tas beserta isi milik korban diminta
pelaku. Ketiganya
kemudian
menuju TKP di sebuah pondok di Desa Siong.
“Sesampainya di
tempat itu para
korban diancam dibunuh menggunakan badik. Kemudian R menyuruh
para korban membuka pakaian untuk melakukan hubungan
intim secara bergantian,†ungkap Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra didampingi
Kasatreskrim Iptu Ecky Widi Prawira dan Kasi Humas Iptu Suhadak saat
pers rilis, kemarin
(24/11).
Pada dini harinya, kebejatan pelaku
berlanjut. HL diancam dan terpaksa lagi untuk melayani nafsu berahi
R.
Sekitar pukul 09.00 WIB, R berangkat keluar membeli miras.
Kedua
korban ditinggal dalam kondisi kaki, tangan, dan mulut
diikat selotip.
“R mencekoki
minuman keras kepada kedua korban. Kemudian korban
MW
yang dalam
kondisi mabuk dibawa R ke kediaman dan berlanjut
disetubuhi,” papar kapolres.
Setelah kembali ke pondok
itu,
R melampiaskan lagi nafsu berahinya terhada HL.
Memerkosanya
di pinggir sungai dekat pondok dengan alasan mandi.
“Setelah selesai, kedua
korban diajak
makan di salah satu warung makan di Tamiang Layang. Kemudian
diantar pulang. Pelaku mengancam kedua korban apabila
melapor,” ucap kapolres.
Ditambahkan kapolres, saat
ini para
korban mengalami trauma dan menjalani rehabilitasi
di rumah masing-masing. Keduanya masih menjalani
pemeriksaan intensif.
Kapolres menuturkan, pelaku dijerat pasal berlapis yakni
Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 285
KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.