KUALA KAPUAS, KALTENGPOS. CO- Kepala Inspektorat Kapuas,
Heribowo membenarkan adanya perjanjian untuk koordinasi Aparat Pengawas
Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) antara lain
Kejaksaan dan Kepolisian.
“Terutama dalam penanganan laporan atau pengaduan
masyarakat, yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan
pemerintahan daerah,” ungkap Heribowo, Selasa (24/11).
Perjanjian ini, lanjutnya, sebagai pedoman operasional
bagi para pihak yang melakukan koordinasi penanganan laporan, atau pengaduan
masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Untuk memperkuat sinergitas kerjasama antara APIP dengan
APH dalam melakukan koordinasi penanganan Laporan atau pengaduan masyarakat,
terindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintah daerah
yang efektif, efisien, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi
daerah,” tegasnya.
Ruang lingkup kerjasama pemeriksaan rutin APIP dan APH
tukar menukar data atau informasi, mekanisme penanganan laporan atau pengaduan,
dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Termasuk
pengelolaan APBD, dana desa maupun lainnya, baik di lingkungan eksekutif dan
legislatif,” tutupnya.