PALANGKARAYA, PROKALTENG.COโ Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah Melakukan Pemusnahan sabu-sabu 1 Kilogram dari delapan kasus. Adapun pemusnahan barang bukti tersebut dari periode September sampai Oktober 2023 tersebut dimusnahkan di Mapolda Kalteng, Rabu (25/10/2023).
โDalam proses penyidikan, telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri setempat yang menetapkan bahwa sebagian barang bukti yang disita sebagaian dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium. sebagian dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan sebagian lagi untuk dimusnahkan,โ ungkap Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.
Dikatakan Erlan. Dari delapan kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah selama Periode tanggal 21 September sampai dengan 23 Oktober 2023 yang berasal dari 5 (lima) wilayah kabupaten dan kota.
โWilayah Kota Palangka Raya, sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 377,02 gram. Kabupaten Pulang Pisau, sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 192,33 gram. Kabupaten Kotawaringin Timur, sebanyak 2 kasus dengan 4 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 217,89 gram,โ ungkapnya.
Menurutnya. Wilayah Kabupaten Barito Selatan, sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 43,51 gram. Serta Kabupaten Seruyan, sebanyak 1 (satu) kasus dengan 1 (satu) tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 183,36 gram.
โDengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini yaitu 1.014,11 gram Sabu. Maka kami telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 20.282 jiwa. Dengan asumsi 1 gram sabu dibagi menjadi 10 paket hemat dan 1 paket hemat dapat dipakai oleh 2 orang,โ tutupnya. (jef/ind)