PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Tidak butuh waktu lama bagi petugas Satreskrim Polresta Palangka Raya, untuk mengungkap aksi penganiayaan terhadap petugas Dinas Perhubungan Kamis (23/9) lalu.
Seorang juru parkir (Jukir) yang merupakan pelaku penganiayaan berinisial AH (40) berhasil diamankan, Jumat (24/9/2021) Pukul 16.00 WIB di rumahnya Jalan S Parman Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa mengatakan, Seorang pelaku penganiaya terhadap petugas Dishub kini sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya, bersama alat bukti berupa dua kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
"Kita sudah mengamankan pelaku pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 wib di sekitaran jalan S. Parman, yang saat itu sedang bersembunyi. Tapi saat pelaku ditangkap tim Resmob Polresta tidak melakukan perlawanan," ucap Kapolresta Palangka Raya, saat di konfirmasi via WhatsApp Sabtu (25/9).
Pelaku saat ini sudah di amankan di Polresta Palangka Raya, dan selanjutnya akan diambil dari keterangan saksi-saksi, yakni korban dan pelaku itu sendiri. "Sementara kita akan lakukan penyelidikan, dan meminta keterangan dari saksi baik korban maupun pelaku baru setelah itu kita bisa menetapkan pelaku sebagai tersangka," ungkapnya.