28.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Ingat! Kini Kawasan Tugu Soekarno Dilarang Parkir

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO- Kawasan wisata sejarah Tugu Soekarno Kota Palangka Raya kini dilarang bagi pengendara kendaraan bermotor untuk parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengatakan, pembahasan tentang larangan parkir pada kawasan tersebut, sudah pernah dibahas beberapa kali dalam forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Rencana pelarangan parkir di kawasan Tugu Soekarno itu, sudah pernah dibahas dalam forum dan berdasarkan masukan dari pemangku kepentingan. Agar tidak ada lagi kendaraan yang diperbolehkan parkir di sana," katanya, Sabtu (25/9).

Dijelaskan Alman,  beberapa hari yang lalu pihaknya telah melakukan penertiban parkir liar di kawasan tersebut. Petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya juga telah memasang garis marka dan embargo larangan parkir itu.

Baca Juga :  Bangga Kencana Berfokus Pada Pembangunan Keluarga

"Kami sudah arahkan untuk parkir kendaraan dapat di Jalan Katamso. Itu sudah di sepakati dengan pihak terkait lainnya," jelasnya

Pelarangan parkir pada kawasan tersebut, dikarenakan nilai histori yang terkandung pada kawasan itu. Yang mana di lokasi tersebut banyak mengandung nilai sejarah.

Selain itu, adanya aktivitas parkir liar yang ada pada kawasan sejarah di ibukota Provinsi Kalimantan Tengah itu, juga dapat menggangu kelancaran lalu-lintas dan berpotensi terjadi kecelakaan bagi pengendara yang melintas.

Alman mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerjunkan personel untuk melakukan pemantauan di kawasan tersebut. Selain oleh petugas, pemantauan juga akan dimaksimalkan dengan perangkat kamera pengawas dari dinas terkait.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO- Kawasan wisata sejarah Tugu Soekarno Kota Palangka Raya kini dilarang bagi pengendara kendaraan bermotor untuk parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengatakan, pembahasan tentang larangan parkir pada kawasan tersebut, sudah pernah dibahas beberapa kali dalam forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Rencana pelarangan parkir di kawasan Tugu Soekarno itu, sudah pernah dibahas dalam forum dan berdasarkan masukan dari pemangku kepentingan. Agar tidak ada lagi kendaraan yang diperbolehkan parkir di sana," katanya, Sabtu (25/9).

Dijelaskan Alman,  beberapa hari yang lalu pihaknya telah melakukan penertiban parkir liar di kawasan tersebut. Petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya juga telah memasang garis marka dan embargo larangan parkir itu.

Baca Juga :  Bangga Kencana Berfokus Pada Pembangunan Keluarga

"Kami sudah arahkan untuk parkir kendaraan dapat di Jalan Katamso. Itu sudah di sepakati dengan pihak terkait lainnya," jelasnya

Pelarangan parkir pada kawasan tersebut, dikarenakan nilai histori yang terkandung pada kawasan itu. Yang mana di lokasi tersebut banyak mengandung nilai sejarah.

Selain itu, adanya aktivitas parkir liar yang ada pada kawasan sejarah di ibukota Provinsi Kalimantan Tengah itu, juga dapat menggangu kelancaran lalu-lintas dan berpotensi terjadi kecelakaan bagi pengendara yang melintas.

Alman mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerjunkan personel untuk melakukan pemantauan di kawasan tersebut. Selain oleh petugas, pemantauan juga akan dimaksimalkan dengan perangkat kamera pengawas dari dinas terkait.

Terpopuler

Artikel Terbaru