Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan
terhadap dua orang pejabat Kementrian Pertanian (Kementan) dalam kasus suap
impor bawang putih. Kedua pejabat Kementan tersebut yakni, Spudnik Sujono
selaku Anggota Dewan Pengawas Kementan, dan Sri Wijayanti Yusuf selaku Direktur
Perlindungan Hortikultura Kementan.
รขโฌลKeduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman
Dhamantra, anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP),รขโฌย kata Juru bicara KPK Febri
Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/9).
Terkait dugaan keterlibatan pihak lain dari unsur Kementan
sendiri dalam kasus ini, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya pernah
menjabarkan bahwa pihaknya memang tengah menelisik hal tersebut. Terlebih, KPK
pernah menggeledah sejumlah lokasi yang terletak di linkungan kantor Menteri
Amran Sulaiman bekerja.
รขโฌลNanti kalau perannya signifikan dikejar, kan TPPU kalau
orangnya sudah meninggal saja kita kejar,รขโฌย ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai
tersangka salah satunya Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.
Politisi PDIP itu dijerat bersama lima orang lainnya yang terdiri dari Mirawati
Basti selaku orang kepercayaan Dhamantra dan empat pihak swasta yakni
Elviyanto, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
KPK menduga Dhamantra telah meminta fee Rp 3,6 miliar untuk
membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura
(RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan surat persetujuan impor (SPI).
Keduanya terlebih dulu bertemu Mirawati serta swasta Elviyanto guna memuluskan
urusan impor itu.
Dalam kesepakatan mereka, Dhamantra mematok commitment
fee Rp 1.700-Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.
Sementara itu, kuota impor bawang putih untuk 2019 sebesar 20 ribu ton.
Dhamantra diduga baru menerima uang Rp 2 miliar dari kesepakatan itu. Uang itu
diterimanya melalui rekening transfer money changer.
Atas perbuatannya Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai penyuap
disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5
Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima
sogokan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal
11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(jpg)