MUARA TEWEH-Misnadi
alias Kecong (23) kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Residivis yang
baru keluar pada Februari 2019 lalu ini, kembali berulah. Rupanya dia tak kapok
mendekam di jeruji besi. Dia melakukan penggelapan satu buah sepeda motor dan ponsel
milik salah seorang pelajar di Kota Muara Teweh inisial YW (15).
Pada 17 Juli 2019 lalu,
tersangka mendekati korban. Pelaku awalnya meminjam handphone dan sepeda motor
korban, dengan alasan pergi sebentar ke anjungan tunai mandiri (ATM). Korban
pun mau meminjamkan dengan bujuk rayu pelaku. Namun niat baik YW tak bersambut.
Setelah ditunggu-tunggu, ternyata pelaku tidak kunjung datang. Korban pun
melaporkan masalah tersebut ke Polres Batara.
Kasat Reskrim Polres
Batara, AKP Kristanto Situmeang membenarkan bahwa pihaknya sudah mengamankan Kecong
(23) untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Dia membenarkan
bahwa awalnya tersangka hanya meminjam motor merk Suzuki Satria F 150 warna
hitam dan handphone merk Xiaomi tipe A4 warna putih dengan alasan untuk pergi
ke ATM.
“Karena tersangka tidak
kunjung datang, hingga korban yang masih berstatus pelajar tersebut
melaporkannya ke pihak kepolisan. Kini tersangka sudah ditahan dan diamankan di
ruang tahanan Polres Batara,†kata Kristanto Situmenang.
Dikatakannya, tersangka
berhasil diringkus pada Jumat (19/7) lalu di Desa Kandui, Kecamatan Gunung
Timang. Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa sepeda motor milik korban tersebut dia
tawarkan Rp4 juta kepada salah seorang warga di Kabupaten Murung Raya. “Namun
karena warga tersebut tidak memiliki uang sejumlah yang ditawarkan, sehingga
digadaikannya lah sebesar Rp700 ribu,†terang Kasat Reskrim, Rabu (24/7).
Dia mengungkapkan, barang
bukti sepeda motor tersebut sudah di bawa ke Polres Batara, sebagai barang
bukti. “Sementara handphone sudah dia jual dan sekarang masih dalam tahap
pencarian,†katanya.
Dia menjelaksan pelaku
dijerat dengan pasal 372 atau pasal 378 KUHP tentang penggelapan atau penipuan
dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(adl/uni)