PALANGKA RAYA, PROKALTENG.C- Untuk mempermudah layanan cepat dalam menindaklanjuti aduan masyarakat, Polresta Palangka Raya beserta Polsek jajaran memberikan akses mudah kepada masyarakat dalam mengadukan permasalahan yang tengah dihadapi.
Sebagai contoh apabila masyarakat menemukan tindak kejahatan, atau membutuhkan layanan pengaduan, maka masyarakat tidak perlu jauh-jauh mendatangi Polres atau Polsek. Cukup dengan telepon langsung, pengaduan akan direspon oleh pihak Polres.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, bentuk cepat tanggap pengaduan masyarakat, Polresta Palangka Raya beserta Polsek jajaran meluncurkan nomor layanan yang mudah diakses apabila masyarakat membutuhkan pelayanan atau pengaduan terhadap masalah yang ditemui di lapangan.
"Jadi bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan atau membutuhkan layanan di kepolisian, tidak usah lagi jauh-jauh datang ke kantor. Cukup dengan menghubungi nomor yang ada, maka semua layanan akan diterima dan segera diproses,"ucapnya usai acara launcing nomor layanan di Mapolresta Palangka Raya, Jum'at (25/6).
Berikut nomor yang menjadi layanan pengaduan:
Satreskrim 08115218110, Satresnarkoba 08115221110, Polsek Pahandut 08115230110, Polsek Sebangau 08115223110, Polsek Bukit Batu 08115235110, Polsek Rakumpit 08115236110, Polsek Jekan Raya 08115213110, Piket Laka Lantas 08115233110, dan Pos Pol Km 38 08115214110.
"Sistem pelayanan ini berfungsi 24 jam, dan melayani pengaduan masyarakat yang membutuhkan bantuan. Salah satu contoh yang pernah terjadi ada masukan masyarakat saat mengadukan adanya pengendara yang berbonceng tiga tidak menggunakan helm. Setelah ada laporan, maka kami berkoordinasi dengan kepolisian yang berada di area terdekat dan berhasil kita amankan untuk diproses," pungkasnya.