28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

BNNP Kalteng Gagalkan Pengiriman 411 Gram Ganja Kering

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Jaringan peredaran narkoba, kian merajalela seperti tak ada habis-habisnya dan meresahkan masyarakat.

Namun demikian petugas tak tinggal diam akan terus memberantas jaringan tersebut, salah satunya BNNP Kalteng yang berkoordinasi dengan BNNP Medan yang berhasil menggagalkan masuknya peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.

Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Dr Agustiyanto SH MH mengatakan, komitmen dalam memerangi narkoba terus dilakukan pihak BNNP Kalteng kali ini bekerja sama dengan BNNP Medan untuk menggagalkan masuknya peredaran Narkotika.

“Kali ini kami berhasil menangkap pelaku  berinisial DS (42) yang mana petugas BNNP Medan menginformasikan ada paket yang mencurigakan akan dikirim melalui jasa pengiriman dari Medan menuju ke Kabupaten Murung Raya pada Minggu 13 Juni 2021,” ucap Kabid Pemberantasan, Jumat (25/6) saat rilis di BNNP Kalteng.

Baca Juga :  Masdar Terancam 9 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Berdasarkan informasi tersebut petugas BNNP Kalteng melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka yang mana barang bukti diamankan 411 gram ganja kering.

“Atas informasi tersebut, petugas berangkat menuju Kabupaten Murung Raya dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti ganja yang saat itu hendak mengambil kiriman itu,” pungkasnya.

Dengan barang bukti tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Jaringan peredaran narkoba, kian merajalela seperti tak ada habis-habisnya dan meresahkan masyarakat.

Namun demikian petugas tak tinggal diam akan terus memberantas jaringan tersebut, salah satunya BNNP Kalteng yang berkoordinasi dengan BNNP Medan yang berhasil menggagalkan masuknya peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.

Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Dr Agustiyanto SH MH mengatakan, komitmen dalam memerangi narkoba terus dilakukan pihak BNNP Kalteng kali ini bekerja sama dengan BNNP Medan untuk menggagalkan masuknya peredaran Narkotika.

“Kali ini kami berhasil menangkap pelaku  berinisial DS (42) yang mana petugas BNNP Medan menginformasikan ada paket yang mencurigakan akan dikirim melalui jasa pengiriman dari Medan menuju ke Kabupaten Murung Raya pada Minggu 13 Juni 2021,” ucap Kabid Pemberantasan, Jumat (25/6) saat rilis di BNNP Kalteng.

Baca Juga :  Masdar Terancam 9 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Berdasarkan informasi tersebut petugas BNNP Kalteng melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka yang mana barang bukti diamankan 411 gram ganja kering.

“Atas informasi tersebut, petugas berangkat menuju Kabupaten Murung Raya dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti ganja yang saat itu hendak mengambil kiriman itu,” pungkasnya.

Dengan barang bukti tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Terpopuler

Artikel Terbaru