28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Satu Pengedar Sabu di Seruyan Disikat Polisi

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO- Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan kembali mengungkap peredaran narkoba
jenis sabu. Kali ini petugas kepolisian menggeledah Rumah Cimy Binti Liong Son
(Alm)
di Desa Ayawan No.037 RT. 001 RW.
001, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah
, Rabu (23/2) sekira Pukul 18.15 Wib.

Hal itu dibenarkan Kapokres Seruyan AKBP Bayu
Wicaksono. Melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Seruyan AKP Supriyono, S.H
, dirinya mengatakan, bahwa anggotanya melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut.

Dikatakannya, Satuan Reserse
Narkoba Polres Seruyan berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket
plastik klip bening y
ang berisikan butiran
kristal diduga narkotika gol
ongan I jenis sabu seberat
8,40
gram. Selain itu, uang sebesar Rp5,900,000.

Baca Juga :  Perkecil Suplai Narkoba dengan Memberikan Rehabilitasi Kepada Pengguna

“Kami masih periksa C (54th) untuk melakukan pengembangan pada jaringan
peredaran narkoba y
ang di Lakukan C untuk
memberantas peredar
an narkoba yang ada di wilkum (wilayah hukum) Polres
Seruyan,” ucapnya
.

Menurutnya, saat ini tersangka kepemilikan narkotika tersebut sudah
dilakukan penahanan di Mapolres Seruyan untuk kepentingan penyidiks
an lebih lanjut.

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO- Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan kembali mengungkap peredaran narkoba
jenis sabu. Kali ini petugas kepolisian menggeledah Rumah Cimy Binti Liong Son
(Alm)
di Desa Ayawan No.037 RT. 001 RW.
001, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah
, Rabu (23/2) sekira Pukul 18.15 Wib.

Hal itu dibenarkan Kapokres Seruyan AKBP Bayu
Wicaksono. Melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Seruyan AKP Supriyono, S.H
, dirinya mengatakan, bahwa anggotanya melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut.

Dikatakannya, Satuan Reserse
Narkoba Polres Seruyan berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket
plastik klip bening y
ang berisikan butiran
kristal diduga narkotika gol
ongan I jenis sabu seberat
8,40
gram. Selain itu, uang sebesar Rp5,900,000.

Baca Juga :  Perkecil Suplai Narkoba dengan Memberikan Rehabilitasi Kepada Pengguna

“Kami masih periksa C (54th) untuk melakukan pengembangan pada jaringan
peredaran narkoba y
ang di Lakukan C untuk
memberantas peredar
an narkoba yang ada di wilkum (wilayah hukum) Polres
Seruyan,” ucapnya
.

Menurutnya, saat ini tersangka kepemilikan narkotika tersebut sudah
dilakukan penahanan di Mapolres Seruyan untuk kepentingan penyidiks
an lebih lanjut.

Terpopuler

Artikel Terbaru