28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Lagi-lagi Budak Sabu, Polisi Bekuk Warga Kapuas Ini

KAPUAS,PROKALTENG.CO-Polsek Kapuas Kuala, Polres Kapuas, Jajaran
Polda Kalteng berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di Jalan
Sekunder Desa Wargo Mulyo Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Rabu (24/2) sekitar pukul 10.30
WIB.

Dilansir dari laman tribratanews.kalteng.polri.go.id,
Kamis (25/2),
AKBP Manang Soebeti menjelaskan melalui Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono bahwa pelaku
LS (24) merupakan warga Desa Wargo Mulyo Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten,
Kapuas, Kalteng. Pihaknya harus menggelandang pelaku
ke
Polsek Kapuas Kuala karena kedapatan membawa barang haram tersebut.

“Petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal bening diduga
narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 0,31 gram, satu buah HP merk Nokia warna hitam, satu
buah bungkus rokok Naxan, satu buah tas slempang warna hitam dan satu unit
sepeda motor Honda Beat warna merah putih no Pol. DA 6423 AEX yang diamankan
sebagai barang bukti,” jelas Kapolsek, Kamis (25/2) pagi.

Baca Juga :  Imlek, Polisi Pantau Toko Emas dan Bank

Ipda Parmono mengungkapkan pelaku langsung dibawa ke
Polsek Kapuas Kuala guna mengikuti rangkaian penyelidikan. Hal itu guna mendeteksi
asal narkoba yang dimilikinya.

“Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal
114 jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.

KAPUAS,PROKALTENG.CO-Polsek Kapuas Kuala, Polres Kapuas, Jajaran
Polda Kalteng berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di Jalan
Sekunder Desa Wargo Mulyo Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Rabu (24/2) sekitar pukul 10.30
WIB.

Dilansir dari laman tribratanews.kalteng.polri.go.id,
Kamis (25/2),
AKBP Manang Soebeti menjelaskan melalui Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono bahwa pelaku
LS (24) merupakan warga Desa Wargo Mulyo Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten,
Kapuas, Kalteng. Pihaknya harus menggelandang pelaku
ke
Polsek Kapuas Kuala karena kedapatan membawa barang haram tersebut.

“Petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal bening diduga
narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 0,31 gram, satu buah HP merk Nokia warna hitam, satu
buah bungkus rokok Naxan, satu buah tas slempang warna hitam dan satu unit
sepeda motor Honda Beat warna merah putih no Pol. DA 6423 AEX yang diamankan
sebagai barang bukti,” jelas Kapolsek, Kamis (25/2) pagi.

Baca Juga :  Imlek, Polisi Pantau Toko Emas dan Bank

Ipda Parmono mengungkapkan pelaku langsung dibawa ke
Polsek Kapuas Kuala guna mengikuti rangkaian penyelidikan. Hal itu guna mendeteksi
asal narkoba yang dimilikinya.

“Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal
114 jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru