26.7 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Begini Kronologi Penangkapan Dadang Nekad di Hotel Pontianak

PROKALTENG.CO- Musisi asal Palangka Raya,
Kalimantan Tengah, Dadang Nekad (DN) ditangkap polisi. Pria berbadan kurus itu diduga
melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun.

Dugaan persetubuhan tersebut terungkap
bermula dari razia gabungan yang dilakukan Satuan Polisi Pamongpraja (Sat Pol
PP) Kota Pontianak, Polisi, TNI dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak
Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat di beberapa hotel di Kota Pontianak, pada
Selasa (23/2).

Dari keterangan beberapa anak-anak yang
diamankan, terungkap jika ada seorang anak yang diduga telah dijual kepada pria
hidung belang di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak
Selatan. KPPAD Kalbar kemudian melakukan penelusuran, korban persetubuhan
ditemukan dan langsung diamankan.

Pendalaman keterangan korban dilakukan.
Setelah meyakini jika korban diduga telah disetebuhi, KPPAD Kalimantan Barat
langsung menghubungi orangtua korban untuk kemudian kasus tersebut dilaporkan
ke Mapolresta Pontianak.

Polisi bekerja cepat menyikapi laporan
orangtua korban. Pengumpulan bukti-bukti terhadap dugaan persetubuhan dan
penyelidikan keberadaan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dilakukan.

Rabu 24 Februari sekitar pukul 13.00,
Pontianak Post (Grup prokalteng.co) mendapat informasi jika kepolisian
melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku persetubuhan di salah satu hotel
di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan.

Untuk memastikan informasi tersebut,
Pontianak Post bergerak cepat menuju lokasi tempat kejadian. Namun kabar
penangkapan itu nihil. Pontianak Post kemudian berkoordinasi dengan pihak
kepolisian. Dan didapat informasi, jika tim Jatanras Polresta Pontianak sedang
melakukan pengejaran terhadap pelaku di Jalan Wonodadi 2, Kecamatan Sungai
Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Pontianak Post pun bergerak menuju alamat
yang dimaksud. Dan ketika tiba di bundaran Transmart, Jalan Soekarno-Hatta,
mobil polisi yang diduga berisikan pelaku melintas dari arah bandar udara
Supadio menuju Mapolresta Pontianak.

Baca Juga :  Asyik Rebahan di Dapur, Hairul Diciduk Polisi

Pontianak Post pun bergerak menuju Mapolresta
Pontianak dan saat mobil tim Jatanras tiba, terduga pelaku persetubuhan
terhadap anak telah berhasil ditangkap. Penangkapan pelaku dipimpin Kasubnit 2
Jatanras Polresta Pontianak, Ipda Zainal Abidin.

Bagaimana kronologis kasus dugaan
persetubuhan yang dialami pelajar kelas dua SMP itu?

Menurut Ketua KPPAD Kalimantan Barat, Eka
Nurhayati Ishak, Selasa 23 Februari sekitar pukul 05.00 pihaknya bersama Sat
Pol PP Kota Pontianak, kepolisian, TNI-AD melakukan razia gabungan.

Eka menjelaskan, dalam pelaksanaan razia
gabungan itu, didapat informasi jika ada lima anak perempuan bersama seorang
laki-laki yang berada di salah satu hotel di Kecamatan Pontianak Kota.

“Bersama Sat Pol PP kami begerak menuju hotel
yang dimaksud. Ditemukanlah lima anak perempuan dan seorang laki-laki. Mereka
dibawa ke kantor Sat Pol PP untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Eka, Rabu
(24/2).

Eka menerangkan, dari keterangan lima anak
perempuan tersebut, didapat informasi jika ada satu perempuan berusia 19 tahun
dan satu anak perempuan berusia 16 tahun yang diduga menjadi korban asusila
oleh seorang pria hidung belang di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada,
Kecamatan Pontianak Selatan.

Eka menerangkan, dari keterangan anak-anak
yang diamankan, korban sebelumnya sedang kumpul bersama teman-temannya di salah
satu hotel di Kecamatan Pontianak Kota. Kemudian ia diawa ke salah satu hotel
di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan untuk menemani pengunjung
hotel yang diduga mengkonsumsi narkoba. “Dugaannya korban disetubuhi oleh
pengunjung hotel,” ungkap Eka.

Orangtua korban mengatakan, sekitar Rabu dini
hari sekitar pukul 01.25 ia mendapat informasi dari KPPAD Kalimantan Barat,
jika anaknya terjaring razia gabungan.

Baca Juga :  Hamil Muda, Istri Anggota Polres Kapuas Hilang di Kebun Karet

“Jujur saya terkejut, masalah apa hingga anak
saya terjaring razia. Setelah mendapatkan penjelasan, saya datang ke kantor
KPPAD Kalbar untuk menemui anak saya,” kata orangtua korban.

Orangtua korban menuturkan, setelah
mendapatkan penjelasan dan melihat kondisi anaknya, ia langsung ke Polresta
Pontianak untuk membuat laporan atas dugaan persetubuhan yang dialami anaknya.

“Anak saya ini pendiam selalu di rumah.
Kalaupun keluar pasti pulang. Kalau izin tidur rumah kawan, keluarga susul
untuk minta penjelasan apa saja aktivitasnya,” ucapnya.

Orangtua korban mengaku kecewa atas kejadian
tersebut. Menurut dia, anaknya telah menjadi korban, karena telah dijual oleh
seorang mucikari.

Orangtua korban, saat ini pelaku sudah
ditangkap. Ia berharap hukum dapat ditegakan seadil-adilnya. Pelaku harus mendapatkan
hukuman seberat-beratnya.

“Harapan saya mucikari yang menjual anak saya
juga dapat ditangkap dan diproses hukum. Mereka sudah memanfaatkan anak-anak
untuk mencari uang,” pintanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta
Pontianak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rully Robinson Pulli, membenarkan, jika
pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak.

Rully menjelaskan, beredasarkan laporan
tersebut telah dilakukan penyelidikan. Dimana hasilnya, pada Rabu 24 Februari
sekitar pukul 14.00 terhadap terduga pelaku berinisial DN telah dilakukan
penangkapan.

“Pelaku ditangkap di kediamannya. Saat ini
yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan,” kata Rully.

Rully menerangkan, terhadap pelaku masih
dilakukan pemeriksaan, karena dari pengakuan sementaranya dan keterangan korban
masih ditemukan perbedaan. Sehingga masih harus dilakukan pendalaman.

“Untuk korban sudah dilakukan visum. Namun
hasilnya belum keluar. Tetapi dari keterangan dokter ada bekas luka diduga
akibat persetubuhan,” tutur Rully. 

PROKALTENG.CO- Musisi asal Palangka Raya,
Kalimantan Tengah, Dadang Nekad (DN) ditangkap polisi. Pria berbadan kurus itu diduga
melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun.

Dugaan persetubuhan tersebut terungkap
bermula dari razia gabungan yang dilakukan Satuan Polisi Pamongpraja (Sat Pol
PP) Kota Pontianak, Polisi, TNI dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak
Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat di beberapa hotel di Kota Pontianak, pada
Selasa (23/2).

Dari keterangan beberapa anak-anak yang
diamankan, terungkap jika ada seorang anak yang diduga telah dijual kepada pria
hidung belang di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak
Selatan. KPPAD Kalbar kemudian melakukan penelusuran, korban persetubuhan
ditemukan dan langsung diamankan.

Pendalaman keterangan korban dilakukan.
Setelah meyakini jika korban diduga telah disetebuhi, KPPAD Kalimantan Barat
langsung menghubungi orangtua korban untuk kemudian kasus tersebut dilaporkan
ke Mapolresta Pontianak.

Polisi bekerja cepat menyikapi laporan
orangtua korban. Pengumpulan bukti-bukti terhadap dugaan persetubuhan dan
penyelidikan keberadaan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dilakukan.

Rabu 24 Februari sekitar pukul 13.00,
Pontianak Post (Grup prokalteng.co) mendapat informasi jika kepolisian
melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku persetubuhan di salah satu hotel
di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan.

Untuk memastikan informasi tersebut,
Pontianak Post bergerak cepat menuju lokasi tempat kejadian. Namun kabar
penangkapan itu nihil. Pontianak Post kemudian berkoordinasi dengan pihak
kepolisian. Dan didapat informasi, jika tim Jatanras Polresta Pontianak sedang
melakukan pengejaran terhadap pelaku di Jalan Wonodadi 2, Kecamatan Sungai
Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Pontianak Post pun bergerak menuju alamat
yang dimaksud. Dan ketika tiba di bundaran Transmart, Jalan Soekarno-Hatta,
mobil polisi yang diduga berisikan pelaku melintas dari arah bandar udara
Supadio menuju Mapolresta Pontianak.

Baca Juga :  Asyik Rebahan di Dapur, Hairul Diciduk Polisi

Pontianak Post pun bergerak menuju Mapolresta
Pontianak dan saat mobil tim Jatanras tiba, terduga pelaku persetubuhan
terhadap anak telah berhasil ditangkap. Penangkapan pelaku dipimpin Kasubnit 2
Jatanras Polresta Pontianak, Ipda Zainal Abidin.

Bagaimana kronologis kasus dugaan
persetubuhan yang dialami pelajar kelas dua SMP itu?

Menurut Ketua KPPAD Kalimantan Barat, Eka
Nurhayati Ishak, Selasa 23 Februari sekitar pukul 05.00 pihaknya bersama Sat
Pol PP Kota Pontianak, kepolisian, TNI-AD melakukan razia gabungan.

Eka menjelaskan, dalam pelaksanaan razia
gabungan itu, didapat informasi jika ada lima anak perempuan bersama seorang
laki-laki yang berada di salah satu hotel di Kecamatan Pontianak Kota.

“Bersama Sat Pol PP kami begerak menuju hotel
yang dimaksud. Ditemukanlah lima anak perempuan dan seorang laki-laki. Mereka
dibawa ke kantor Sat Pol PP untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Eka, Rabu
(24/2).

Eka menerangkan, dari keterangan lima anak
perempuan tersebut, didapat informasi jika ada satu perempuan berusia 19 tahun
dan satu anak perempuan berusia 16 tahun yang diduga menjadi korban asusila
oleh seorang pria hidung belang di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada,
Kecamatan Pontianak Selatan.

Eka menerangkan, dari keterangan anak-anak
yang diamankan, korban sebelumnya sedang kumpul bersama teman-temannya di salah
satu hotel di Kecamatan Pontianak Kota. Kemudian ia diawa ke salah satu hotel
di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan untuk menemani pengunjung
hotel yang diduga mengkonsumsi narkoba. “Dugaannya korban disetubuhi oleh
pengunjung hotel,” ungkap Eka.

Orangtua korban mengatakan, sekitar Rabu dini
hari sekitar pukul 01.25 ia mendapat informasi dari KPPAD Kalimantan Barat,
jika anaknya terjaring razia gabungan.

Baca Juga :  Hamil Muda, Istri Anggota Polres Kapuas Hilang di Kebun Karet

“Jujur saya terkejut, masalah apa hingga anak
saya terjaring razia. Setelah mendapatkan penjelasan, saya datang ke kantor
KPPAD Kalbar untuk menemui anak saya,” kata orangtua korban.

Orangtua korban menuturkan, setelah
mendapatkan penjelasan dan melihat kondisi anaknya, ia langsung ke Polresta
Pontianak untuk membuat laporan atas dugaan persetubuhan yang dialami anaknya.

“Anak saya ini pendiam selalu di rumah.
Kalaupun keluar pasti pulang. Kalau izin tidur rumah kawan, keluarga susul
untuk minta penjelasan apa saja aktivitasnya,” ucapnya.

Orangtua korban mengaku kecewa atas kejadian
tersebut. Menurut dia, anaknya telah menjadi korban, karena telah dijual oleh
seorang mucikari.

Orangtua korban, saat ini pelaku sudah
ditangkap. Ia berharap hukum dapat ditegakan seadil-adilnya. Pelaku harus mendapatkan
hukuman seberat-beratnya.

“Harapan saya mucikari yang menjual anak saya
juga dapat ditangkap dan diproses hukum. Mereka sudah memanfaatkan anak-anak
untuk mencari uang,” pintanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta
Pontianak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rully Robinson Pulli, membenarkan, jika
pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak.

Rully menjelaskan, beredasarkan laporan
tersebut telah dilakukan penyelidikan. Dimana hasilnya, pada Rabu 24 Februari
sekitar pukul 14.00 terhadap terduga pelaku berinisial DN telah dilakukan
penangkapan.

“Pelaku ditangkap di kediamannya. Saat ini
yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan,” kata Rully.

Rully menerangkan, terhadap pelaku masih
dilakukan pemeriksaan, karena dari pengakuan sementaranya dan keterangan korban
masih ditemukan perbedaan. Sehingga masih harus dilakukan pendalaman.

“Untuk korban sudah dilakukan visum. Namun
hasilnya belum keluar. Tetapi dari keterangan dokter ada bekas luka diduga
akibat persetubuhan,” tutur Rully. 

Terpopuler

Artikel Terbaru