29.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Jika Terbukti Illegal, Secepatnya TKA Harus Dideportasi

PURUK
CAHU, PROKALTENG.CO

– Ketua Komisi III DPRD Murung Raya (Mura), Akhmad Tafruji angkat bicara
terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga illegal melaksanakan
aktivitas penambangan emas di wilayah Kecamatan Tanag Siang, Kabupaten Mura.

“Apa yang menjadi temuan pihak Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mura bahwa adanya aktivitas WNA
illegal itu harus ditindaklanjuti, jangan sampai mereka bebas beraktivitas
secara illegal,” tegas Ahmad Tafruji, Kamis (25/2).

Menurutnya, apabila memang benar pernyataan
yang disampaikan oleh pihak Kesbangpol tersebut, maka dirinya secara pribadi
maupun secara kelembagaan legislatif meminta agar pihak terkait dapat bertindak
secara tegas.

“Kesbangpol harus segera bertindak tegas
terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal, jika memang ditemukan tidak sesuai
dengan dokumen keterangan keberadaan mereka di Murung Raya, maka harus segera
ditindaklanjuti,” ucapnya.

Baca Juga :  Dampak Covid-19, DPRD Reses Gunakan Dana Pribadi

Ketua fraksi PAN DPRD Mura ini juga
menyebutkan dengan adanya kelalaian data WNA secara illegal maka akan
menimbulkan kerugian terhadap PAD di Kabupaten Mura, dimana sesuai Peraturan
Daerah (Perda) Mura bahwa TKA yang bekerja di wilayah Mura dikenakan pajak
sesuai ketentuan

“Dan apabila informasi tersebut valid, secepatnya
TKA tersebut harus dideportasi jika terbukti illegal,” pintanya lagi.

Memang diketahui
berdasarkan pemberitaan yang beredar, sejak ramainya Pertambangan Emas Tanpa
Ijin (PETI) di Kabupaten Mura diduga banyak berdatangan Warga Negara Asing
(WNA) ikut mencari mengadu nasib bekerja sebagai tenaga ahli ditambang emas
ilegal di daerah tambang rakyat khususnya di Kecamatan Tanah Siang dan
diketahui terdapat 9 orang WNA asal Tiongkok yang diduga tidak mengantongi
dokumen lengkap sejak Desember tahun 2020. 

Baca Juga :  62 Kades Dilantik Serentak, Ini Harapan Wakil Ketua DPRD Mura

PURUK
CAHU, PROKALTENG.CO

– Ketua Komisi III DPRD Murung Raya (Mura), Akhmad Tafruji angkat bicara
terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga illegal melaksanakan
aktivitas penambangan emas di wilayah Kecamatan Tanag Siang, Kabupaten Mura.

“Apa yang menjadi temuan pihak Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mura bahwa adanya aktivitas WNA
illegal itu harus ditindaklanjuti, jangan sampai mereka bebas beraktivitas
secara illegal,” tegas Ahmad Tafruji, Kamis (25/2).

Menurutnya, apabila memang benar pernyataan
yang disampaikan oleh pihak Kesbangpol tersebut, maka dirinya secara pribadi
maupun secara kelembagaan legislatif meminta agar pihak terkait dapat bertindak
secara tegas.

“Kesbangpol harus segera bertindak tegas
terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal, jika memang ditemukan tidak sesuai
dengan dokumen keterangan keberadaan mereka di Murung Raya, maka harus segera
ditindaklanjuti,” ucapnya.

Baca Juga :  Dampak Covid-19, DPRD Reses Gunakan Dana Pribadi

Ketua fraksi PAN DPRD Mura ini juga
menyebutkan dengan adanya kelalaian data WNA secara illegal maka akan
menimbulkan kerugian terhadap PAD di Kabupaten Mura, dimana sesuai Peraturan
Daerah (Perda) Mura bahwa TKA yang bekerja di wilayah Mura dikenakan pajak
sesuai ketentuan

“Dan apabila informasi tersebut valid, secepatnya
TKA tersebut harus dideportasi jika terbukti illegal,” pintanya lagi.

Memang diketahui
berdasarkan pemberitaan yang beredar, sejak ramainya Pertambangan Emas Tanpa
Ijin (PETI) di Kabupaten Mura diduga banyak berdatangan Warga Negara Asing
(WNA) ikut mencari mengadu nasib bekerja sebagai tenaga ahli ditambang emas
ilegal di daerah tambang rakyat khususnya di Kecamatan Tanah Siang dan
diketahui terdapat 9 orang WNA asal Tiongkok yang diduga tidak mengantongi
dokumen lengkap sejak Desember tahun 2020. 

Baca Juga :  62 Kades Dilantik Serentak, Ini Harapan Wakil Ketua DPRD Mura

Terpopuler

Artikel Terbaru