KUALA KAPUAS – Sungguh bejat apa yang dilakukan
tersangka SR alias Isui (36) warga di Handel Bapalas Besar RT.003 Desa
Basarang, Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, karena tega melakukan pencabulan
terhadap korban Inisial Bunga (7) warga Basarang Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui
Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugrah, mengungkapkan kejadian tindak pidana
pencabulan anak dibawah umur, Kamis tanggal 20 Februari 2020 Pukul 14.30 WIB,
dimana lokasi kejadian di rumah tersangka SR.
“Tersangka SR sudah diamankan, dan masih
diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap AKP Sony, Selasa (25/2).
Menurut Mantan Kapolsek Pahandut ini, kejadian
bermula Kamis tanggal 20 Febuari 2020 Pukul 14.30 WIB, pada saat korban pulang
mengaji, dan korban dipanggil oleh tersangka dengan melambaikan tangan.
Kemudian korban mendatangi tersangka, selanjutnya tersangka menangkap tangan
korban.
“Tersangka langsung membawa korban ke
dalam kamarnya. Lalu melepas celana korban, dan melakukan pencabulan terhadap
korban,” jelas Sony.
Sony menerangkan, terungkapnya perbuatan
tersangka, saat Orangtua korban mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli oleh
tersangka, saat anaknya menceritakan kejadian yang dialaminya sewaktu sampai di
rumah. Akibat kejadian tersebut merasa tidak terima, dan melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Basarang
“Lalu di tindak lanjuti dengan membekuk
tersangka, dan penyelidikan untuk ada tidaknya korban lainnya,” bebernya.
Informasi berhembus dimasyarakat, jika
tersangka ini tidak sekali melakukan perbuatannya, namun diduga ada korban
lainnya dari predator anak ini.
“Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1,dan
ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti UU Nomor.1 tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nokor 35
tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak,” pungkasnya. (alh/dar)