PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan dua orang pria berinisal MH dan JP. Atas kepemilikan sabu dengan berat 1,14 gram, narkotika jenis sabu blue ice dengan berat brutto 0,54 gram dan 2 (dua) butir pil ekstasi berlogo Rolex di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (17/12/2024).
“Berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa di Kompleks Graha Sebabi Residence sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis Sabu. Sehingga Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 14:00 WIB,” ucap Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Djoko Setiono pada Senin, (23/12).
Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Tengah, mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yaitu MH als Bombom dan JP yang ikut membantu dalam hal peredaran gelap narkotika,
“Kemudian dari hasil penggeledahan badan dan tempat tinggal ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat 1,14 gram, Narkotika Jenis Shabu Blue Ice dengan berat brutto 0,54 gram dan 2 (dua) butir pil ekstasi berlogo Rolex,” ungkap Joko.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka disangkakan pasal peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (1) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (jef)