PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gara-gara terbukti terlibat kasus peredaran narkoba, Krista Aprilia, hanya bisa pasrah ketika majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 7 tahun kepada dirinya.
Sebelumnya, vonis yang sama juga dijatuhkan majelis hakim kepada Antoni alias Toni, teman Krista yang juga terlibat dalam kasus tersebut. Hukuman 7 tahun penjara tersebut dibacakan majelis hakim saat gelar sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (23/8).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Krista Aprilia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman,” ucap Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim saat membacakan amar putusan.
Di dalam amar putusan majelis hakim itu menyebutkan, Krista yang berstatus janda dua orang anak ini, terbukti menjadi pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukannya di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas. Krista kedapatan memiliki 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 3,88 gram yang siap diedarkannya.
Perbuatannya itu dianggap majelis hakim terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikasebagai mana isi dakwaan jaksa penuntut umum dari kejaksaan tinggi kalteng.
Selain menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider kurungan selama tiga bulan.
Vonis Hukuman kepada krista dan Toni ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa dari kejaksaan Tinggi kalteng yang menuntut kedua terdakwa ini dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Ketika ketua majelis hakim bertanya kepada Krista apakah dirinya menerima vonis dari majelis tersebut, Krista menyatakan menerima putusan tersebut.
“Saya terima pak hakim,” kata Krista dengan suara nada lesu dan pasrah.
Tanggapan yang sama juga di sampaikan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi kalteng , RiwunSriwati dan Liliwati yang hadir secara dering dalam persidangan tersebut .
“Terima yang mulia,” kata Jaksa Liliwati kepada kepada mejelis hakim.
Vonis penjara selama tujuh tahun juga di jatuhkan majelis hakim kepada Antoni alias Toni ,teman krista yang juga terlibat dalam kasus yang sama.
Toni yang juga merupakan kekasih dari Krista ini, juga dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah ikut terlibat mengedarkan narkoba yang di jual kekasihnya tersebut.
Sama pula seperti Krista, dalam tanggapannya diakhir persidangan, Toni pun menyatakan menerima vonis yang di putus majelis hakim kepada dirinya.
Diketahui dalam kasus tindak pidana peredaran narkoba ini terungkap berawal dari penangkapan Krista dan Toni oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng pada tanggal 14Febuari2021 di rumah kediaman Krista di desa Tanjung Karitak ,Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas.
Saat di lakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti narkoba berbentuk kristalsabusebanyak 8 paket dengan berat total 3,88 gramyang siap di jual krista kepada para pecandu sabu.
Selain itu di temukan juga uang tunai yang diakui krista merupakan uang hasil dari penjualan sabu sejumlah Rp2,95 juta beserta catatan penjualan narkoba yang di lakoninya selama ini,.
Ada juga barang bukti lain berupa 5 bundel plastikclip bening, satu buah timbangan digital, sendok sabu, serta peralatan alat isap sabu di rumah tersebut.
Dari pengakuan Krista kepada petugas kepolisian, paket sabu yang ada padanya itu merupakan sisa dari 12 paket sabu yang di belinya dari seseorang bernama Heru (DPO) dengan harga Rp 12.000.000,-.
Dia juga mengakui kalau paket sabu tersebut kemudian dia jual kembali kepada para penikmat sabudengan harga Rp500 ribu dan Rp2 juta.
Adapun keuntungan yang didapatnya bila seluruh paket narkoba tersebut terjual mencapai Rp4,5 juta.