27.7 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Dua Pengedar 8 Ons Sabu Jaringan Kaltim Ditangkap di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil membekuk dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Kota Palangka Raya. Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

"Dua orang pelaku berinisial JE (26) dan WI (36), berhasil diamankan dari dua tempat berbeda," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, di Mapolda Kalteng, Selasa (24/8/2021).

Dijelaskan Nono, penangkapan pertama dilakukan pada 15 Agustus 2021 terhadap tersangka JE di Jalan Temanggung Tilung.

Sedangkan WI diringkus di barak Jalan Bukit Keminting Kota Palangka Raya  pada tanggal 16 Agustus 2021.

"Dari para pelaku tersebut, kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu total sebanyak 821,90 gram. Ini termasuk jumlah yang besar,” sebut Nono.

Baca Juga :  Diseruduk Yamaha Nmax, IRT dan Anaknya Terpelanting

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, ternyata keduanya merupakan jaringan pengedar narkotika di Provinsi Kalimantan Timur dan diantar ke Banjarmasin guna melakukan transaksi serta akan diedarkan ke Kota Palangka Raya.

"Dengan memakai jasa kurir mereka melakukan transaksi barang haram jenis sabu itu, Diketahui jaringannya dari Kaltim dan kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam, " ujarnya.

Adapun para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan serta paling berat hukuman mati dan dendan maksimal Rp 10 Miliar," ungkapnya.

Baca Juga :  Merengek Minta Suaminya Dibebaskan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil membekuk dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Kota Palangka Raya. Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

"Dua orang pelaku berinisial JE (26) dan WI (36), berhasil diamankan dari dua tempat berbeda," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, di Mapolda Kalteng, Selasa (24/8/2021).

Dijelaskan Nono, penangkapan pertama dilakukan pada 15 Agustus 2021 terhadap tersangka JE di Jalan Temanggung Tilung.

Sedangkan WI diringkus di barak Jalan Bukit Keminting Kota Palangka Raya  pada tanggal 16 Agustus 2021.

"Dari para pelaku tersebut, kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu total sebanyak 821,90 gram. Ini termasuk jumlah yang besar,” sebut Nono.

Baca Juga :  Diseruduk Yamaha Nmax, IRT dan Anaknya Terpelanting

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, ternyata keduanya merupakan jaringan pengedar narkotika di Provinsi Kalimantan Timur dan diantar ke Banjarmasin guna melakukan transaksi serta akan diedarkan ke Kota Palangka Raya.

"Dengan memakai jasa kurir mereka melakukan transaksi barang haram jenis sabu itu, Diketahui jaringannya dari Kaltim dan kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam, " ujarnya.

Adapun para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan serta paling berat hukuman mati dan dendan maksimal Rp 10 Miliar," ungkapnya.

Baca Juga :  Merengek Minta Suaminya Dibebaskan

Terpopuler

Artikel Terbaru