30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PMII Palangka Raya Tolak Perpanjangan PPKM

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menolak perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021 mendatang. Pasalnya, penerapan PPKM dinilai tidak efektif dalam percepatan penanganan Covid-19, khususnya di Kalteng.

Ketua PC PMII Kota Palangka Raya Fahrizal Rahmadani mengatakan, pada 23 Agustus 2021 kemarin Pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM di luar wilayah Jawa-Bali hingga 6 September 2021. PMII menolak dengan tegas perpanjangan PPKM tersebut.

"Kita sama-sama merasakan lelah dan jenuh dengan masih adanya pandemi ini dan juga kita sama-sama lelah dengan pemberlakuan PPKM selama kurang lebih satu bulan terakhir. Seharusnya pemerintah selain menetapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat juga harus memberikan solusi di bidang ekonomi," ucapnya, Selasa (24/8).

Baca Juga :  Gunung Mas Siapkan 121 Ribu Hektare Untuk Lahan Calon Ibukota RI

Di menegaskan, sikap yang diambil PC PMII Kota Palangka Raya bukan dalam artian tidak mau saling membantu dalam penanganan pandemi. PC PMII Kota Palangka Raya juga memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada pemerintah, nakes, dan petugas lainnya dalam menangani pandemi ini kurang lebih 2 tahun. 

Namun, jika kebijakan yang diambil dapat memberikan mudharat ke masyarakat, maka seharusnya ditolak. Faktor ekonomi pun seharusnya juga diperhatikan dengan adanya PPKM, pelaku UMKM atau pedagang kecil dalam berusaha dan bekerja sebagai mata pencahariannya menjadi terbatas. 

"Kebijakan PPKM pun seharusnya jangan langsung pemerintah pusat yang menentukan. Seharusnya pemerintah pusat memberikan ruang dan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menentukan level dan pemberlakuan PPKM, karena pemerintah daerah lah yang lebih tau tentang kasus pandemi dan keadaan ekonomi di daerahnya," tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Dorong Pertanian Maju

Menurutnya, dalam penetapan PPKM pemerintah daerah juga harus teliti, arif dan bijaksana dalam menentukan keputusan yang bersingungan langsung dengan masyarakat. "Pemerintah daerah pun juga harus lebih teliti lagi dalam pemberlakuan PPKM. Jika memang tidak perlu diberlakukan PPKM lebih baik tidak usah," pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menolak perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021 mendatang. Pasalnya, penerapan PPKM dinilai tidak efektif dalam percepatan penanganan Covid-19, khususnya di Kalteng.

Ketua PC PMII Kota Palangka Raya Fahrizal Rahmadani mengatakan, pada 23 Agustus 2021 kemarin Pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM di luar wilayah Jawa-Bali hingga 6 September 2021. PMII menolak dengan tegas perpanjangan PPKM tersebut.

"Kita sama-sama merasakan lelah dan jenuh dengan masih adanya pandemi ini dan juga kita sama-sama lelah dengan pemberlakuan PPKM selama kurang lebih satu bulan terakhir. Seharusnya pemerintah selain menetapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat juga harus memberikan solusi di bidang ekonomi," ucapnya, Selasa (24/8).

Baca Juga :  Gunung Mas Siapkan 121 Ribu Hektare Untuk Lahan Calon Ibukota RI

Di menegaskan, sikap yang diambil PC PMII Kota Palangka Raya bukan dalam artian tidak mau saling membantu dalam penanganan pandemi. PC PMII Kota Palangka Raya juga memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada pemerintah, nakes, dan petugas lainnya dalam menangani pandemi ini kurang lebih 2 tahun. 

Namun, jika kebijakan yang diambil dapat memberikan mudharat ke masyarakat, maka seharusnya ditolak. Faktor ekonomi pun seharusnya juga diperhatikan dengan adanya PPKM, pelaku UMKM atau pedagang kecil dalam berusaha dan bekerja sebagai mata pencahariannya menjadi terbatas. 

"Kebijakan PPKM pun seharusnya jangan langsung pemerintah pusat yang menentukan. Seharusnya pemerintah pusat memberikan ruang dan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menentukan level dan pemberlakuan PPKM, karena pemerintah daerah lah yang lebih tau tentang kasus pandemi dan keadaan ekonomi di daerahnya," tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Dorong Pertanian Maju

Menurutnya, dalam penetapan PPKM pemerintah daerah juga harus teliti, arif dan bijaksana dalam menentukan keputusan yang bersingungan langsung dengan masyarakat. "Pemerintah daerah pun juga harus lebih teliti lagi dalam pemberlakuan PPKM. Jika memang tidak perlu diberlakukan PPKM lebih baik tidak usah," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru