PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap dua orang pengedar narkotika golongan I jenis sabu dengan total seberat 821,90 gram.
"Narkoba jenis sabu seberat 821,90 gram di Palangka Raya berhasil digagalkan. Seorang pengedarJE (26) dan WI (36) diamankan," kata Ditresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo di Mapolda Kalteng, Selasa (24/8/2020).
Barang haram sendiri, rencananya akan diedarkan di Palangka Raya. Sementara itu, terkait jaringan diketahui didapat pelaku dari Kalimantan Timur, pihak kepolisian pun masih menyelidiki lebih dalam.
"Dari kedua pengedar itu jika gabungkan berisi 11 Paket dengan berat 821,90 gram yang rencananya akan di edarkan dan yang jelas ini kita sudah dapat memutus jaringan dan menyelamatkan 80,000 lebih jiwa khususnya di Kalimantan Tengah," ujarnya.
JE dan WI yang ditemui di Mapolda mengaku nekat menjadi pengedar karena mendapat untung menggiurkan. Di mana bisa mendapat keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
"JE tergiur karena untungnya banyak, Sedangkan WI saya mengedar sabu karena untuk biaya ibu yang sedang sakit, " ungkapnya.
Adapun para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, untuk ancaman hukuman yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan serta paling berat hukuman mati dan denda maksimal Rp10 Miliar.