31.3 C
Jakarta
Thursday, April 17, 2025

Alasan Untuk Biaya Pengobatan Ibu, WI Nekat Jualan Narkoba

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu jaringan antarprovinsi. Kedua pelaku berinisial WI (36) dan JE (26), ditangkap di tempat berbeda di Kota Palangka Raya dengan total barang bukti narkoba yang diamankan seberat 821,90 gram.

Dari pelaku WI, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 772 gram. Sementara dari pelaku JE, diamankan barang bukti sabu seberat 49,90 gram.

Kepada polisi, WI beralasan dirinya terpaksa menjual barang haram itu untuk pengobatan ibunya yang sedang sakit dan memerlukan biaya cukup banyak.

"Saya menjual sabu ini karena kepepet uang, karena uangnya buat biaya berobat ibu saya yang sedang menderita penyakit dan memerlukan biaya yang cukup banyak," ucapnya, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga :  Sebelum Tewas Berlumuran Darah, Ririn Cerita Soal Ini ke Kakaknya

Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, WI ditangkap setelah sebelumnya anggotanya menangkap pelaku JE di Jalan Temanggung Tilung, tepatnya di depan Bengkel Motor Rifky.

"Kami terlebih dulu mengamankan pelaku JE dan barang bukti tiga paket sabu seberat 49,90 gram, pada 15 Agustus 2021," jelas Nono.

Berbekal “nyanyian” tersangka JE, polisi melakukan pengembangan dan kemudian menangkap WI.

"Pelaku WI ditangkap saat berada sebuah barak di Jalan Bukit Keminting Kota Palangka Raya  pada tanggal 16 Agustus 2021. Dari tangan pelaku ini,, juga diamankan barang bukti delapan paket sabu seberat 772 gram,” beber Nono.

Terkait dengan alasan tersangka WI yang mengaku menjadi pengedar narkoba karena membutuhkan biaya untuk pengobatan ibunya, Nono menegaskan alasa tersebut tetap tidak bisa dibenarkan .

Baca Juga :  Duit Palsu juga untuk Pesta Seks

“Dengan alasan apapun, pelaku maupun pengguna narkoba sangat salah," tegasnya.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, penjara minimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu jaringan antarprovinsi. Kedua pelaku berinisial WI (36) dan JE (26), ditangkap di tempat berbeda di Kota Palangka Raya dengan total barang bukti narkoba yang diamankan seberat 821,90 gram.

Dari pelaku WI, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 772 gram. Sementara dari pelaku JE, diamankan barang bukti sabu seberat 49,90 gram.

Kepada polisi, WI beralasan dirinya terpaksa menjual barang haram itu untuk pengobatan ibunya yang sedang sakit dan memerlukan biaya cukup banyak.

"Saya menjual sabu ini karena kepepet uang, karena uangnya buat biaya berobat ibu saya yang sedang menderita penyakit dan memerlukan biaya yang cukup banyak," ucapnya, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga :  Sebelum Tewas Berlumuran Darah, Ririn Cerita Soal Ini ke Kakaknya

Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, WI ditangkap setelah sebelumnya anggotanya menangkap pelaku JE di Jalan Temanggung Tilung, tepatnya di depan Bengkel Motor Rifky.

"Kami terlebih dulu mengamankan pelaku JE dan barang bukti tiga paket sabu seberat 49,90 gram, pada 15 Agustus 2021," jelas Nono.

Berbekal “nyanyian” tersangka JE, polisi melakukan pengembangan dan kemudian menangkap WI.

"Pelaku WI ditangkap saat berada sebuah barak di Jalan Bukit Keminting Kota Palangka Raya  pada tanggal 16 Agustus 2021. Dari tangan pelaku ini,, juga diamankan barang bukti delapan paket sabu seberat 772 gram,” beber Nono.

Terkait dengan alasan tersangka WI yang mengaku menjadi pengedar narkoba karena membutuhkan biaya untuk pengobatan ibunya, Nono menegaskan alasa tersebut tetap tidak bisa dibenarkan .

Baca Juga :  Duit Palsu juga untuk Pesta Seks

“Dengan alasan apapun, pelaku maupun pengguna narkoba sangat salah," tegasnya.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, penjara minimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Terpopuler

Artikel Terbaru