28.6 C
Jakarta
Saturday, October 12, 2024

Ini Alasan Yati Tega Aniaya Anak Kandungnya yang Berusia 5 Tahun

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Dua pelaku penganiayaan anak di
Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berakhir di Kota Palangka Raya,
Senin (24/8/2020) siang.

Mirisnya, sepasang kekasih
bernama Yati dan Anto ini melakukan aksi kekerasan itu kepada LE, anak berumur 5
tahun.

Pelaku adalah ibu
kandung korban dan ayah tirinya. Keduanya sempat
menjadi buronan dan berusaha melarikan diri ke wilayah Kalimantan Selatan

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes
Pol Hendra Rochmawan melalui Kasubdit Penmas AKBP Muryanto mengatakan,
membenarkan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku penganiayaan terhadap
seorang anak di Kotim ini.

Muryanto mengatakan, bahwa alasan
kedua pelaku tega menganiaya anak perempuannya yang masih berusia 5 tahun ini
karena susah diatur dan ngeyel.

Baca Juga :  Didakwa Aniaya Hakim, Pengacara Tomy Winata Terancam 2,8 Tahun Penjara

“Jadi pengakuan ibu dan ayah
tirinya ini tega memukuli anaknya lantaran ngeyel dan susah diatur,” kata
Muryanto saat dihubungi via whatsapp, 
Senin (24/8).

Saat ini kedua pelaku diamankan
di Ditreskrimum Polda Kalteng dan sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian
Polres Kotim untuk dilakukan penjemputan guna menjalani proses lebih lanjut.

Menurut informasi yang didapat
oleh Kaltengposco, rangkaian ditangkapnya pelaku tidak berselang lama setelah
beredar info dari media sosial kedua pelaku kabur dan menonaktifkan Facebook
pribadinya.

Dan kepolisian dari Satlantas
Polresta Palangka Raya sejak dari Km 38 Palangka Raya sudah dilakukan
pemantauan.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Dua pelaku penganiayaan anak di
Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berakhir di Kota Palangka Raya,
Senin (24/8/2020) siang.

Mirisnya, sepasang kekasih
bernama Yati dan Anto ini melakukan aksi kekerasan itu kepada LE, anak berumur 5
tahun.

Pelaku adalah ibu
kandung korban dan ayah tirinya. Keduanya sempat
menjadi buronan dan berusaha melarikan diri ke wilayah Kalimantan Selatan

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes
Pol Hendra Rochmawan melalui Kasubdit Penmas AKBP Muryanto mengatakan,
membenarkan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku penganiayaan terhadap
seorang anak di Kotim ini.

Muryanto mengatakan, bahwa alasan
kedua pelaku tega menganiaya anak perempuannya yang masih berusia 5 tahun ini
karena susah diatur dan ngeyel.

Baca Juga :  Didakwa Aniaya Hakim, Pengacara Tomy Winata Terancam 2,8 Tahun Penjara

“Jadi pengakuan ibu dan ayah
tirinya ini tega memukuli anaknya lantaran ngeyel dan susah diatur,” kata
Muryanto saat dihubungi via whatsapp, 
Senin (24/8).

Saat ini kedua pelaku diamankan
di Ditreskrimum Polda Kalteng dan sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian
Polres Kotim untuk dilakukan penjemputan guna menjalani proses lebih lanjut.

Menurut informasi yang didapat
oleh Kaltengposco, rangkaian ditangkapnya pelaku tidak berselang lama setelah
beredar info dari media sosial kedua pelaku kabur dan menonaktifkan Facebook
pribadinya.

Dan kepolisian dari Satlantas
Polresta Palangka Raya sejak dari Km 38 Palangka Raya sudah dilakukan
pemantauan.

Terpopuler

Artikel Terbaru