30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sering Transaksi Sabu, Pria ini Akhirnya Diciduk

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Dua paket narkotika jenis sabu ditemukan petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah terduga pengedar sabu.

Dua paket sabu yang diketahui memiliki berat sekitar 1 gram itu disita dari pria berinisial FB (48) Jalan Sukamandang Desa Sungai, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (22/7).

Pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sukamandang Desa Sungai Pakit Rt 17 Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, yang sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu .

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Narkoba Iptu M Nasir mengatakan, mendapat informasi tersebut personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar sesegera mungkin langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  2 Bulan Jualan Sabu Asal LP Kasongan, Bisnis Pria Ini Dibongkar Polisi

"Tim akhirnya mengamankan pelaku serta melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan akhirnya terbukti ditemukan barang bukti dua buah paket sabu dengan berat kotor 1,04 gram," katanya, Jumat (23/7).

Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan sabu-sabu tersebut disebuah potongan pipa paralon yang diisolasi warna hitam.

"Nah setelah dibuka didalamnya terdapat Dua buah paket kristal warna putih (sabu)," jelasnya.

Saat ini pelaku FB (48)  dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut.

Pelaku pun terkena Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca Juga :  Cemburu Lihat Chattingan Ada Panggilan Sayang, Pacar Ditempeleng Tiga

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Dua paket narkotika jenis sabu ditemukan petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah terduga pengedar sabu.

Dua paket sabu yang diketahui memiliki berat sekitar 1 gram itu disita dari pria berinisial FB (48) Jalan Sukamandang Desa Sungai, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (22/7).

Pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sukamandang Desa Sungai Pakit Rt 17 Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, yang sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu .

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Narkoba Iptu M Nasir mengatakan, mendapat informasi tersebut personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar sesegera mungkin langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  2 Bulan Jualan Sabu Asal LP Kasongan, Bisnis Pria Ini Dibongkar Polisi

"Tim akhirnya mengamankan pelaku serta melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan akhirnya terbukti ditemukan barang bukti dua buah paket sabu dengan berat kotor 1,04 gram," katanya, Jumat (23/7).

Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan sabu-sabu tersebut disebuah potongan pipa paralon yang diisolasi warna hitam.

"Nah setelah dibuka didalamnya terdapat Dua buah paket kristal warna putih (sabu)," jelasnya.

Saat ini pelaku FB (48)  dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut.

Pelaku pun terkena Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca Juga :  Cemburu Lihat Chattingan Ada Panggilan Sayang, Pacar Ditempeleng Tiga

Terpopuler

Artikel Terbaru