NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dua terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Nanga Bulik, baru-baru ini.
Kedua terdakwa tersebut yakni Saripan alias Ipan dan Jamhari, mereka dituntut dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana.
“Kami menuntut agar terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat kejadian dilakukan dengan cara merusak,” kata jaksa Sanggam Aritonang, saat dikonfirmasi di Nanga Bulik, Selasa (24/6).
Diketahui. Bahwa keduanya merupakan residivis. Terdakwa Saripan pernah tersandung kasus penadahan handphone dan kucing pada tahun 2021, sementara Jamhari juga pernah dipenjara karena kasus Curanmor pada tahun 2023.
Mereka kembali diseret ke meja hijau karena melakukan pencurian sebuah sepeda motor scoopy warna merah hitam di desa Riam Penahan milik saksi korban, Bandi sekitar bulan November 2023 lalu.
“Saat itu saksi Gerto masuk rumah karban Bandi untuk mengambil parang. Namun ternyata rumah kosong dan pintu belakang terbuka. Kemudian saat korban periksa ternyata sepeda motornya hilang,” bebernya.
Setelah melakukan laporan polisi, cukup lama bagi penyidik untuk menemukan barang bukti. Hingga akhirnya beberapa waktu lalu saat anggota Polres Lamandau melakukan penyelidikan untuk mencari informasi terkait keberadaan pelaku dan barang bukti, mereka menemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang sama di sekitar Jalan Mawar, RT.012/RW.004, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik.
Hasil pemeriksaan, ditemukan dalam rumah tersebut terdakwa Jamhari yang merupakan residivis pencurian sepeda motor dan terdakwa Saripan alias Ipan yang juga residivis.
“Kemudian anggota unit lidik menginterogasi kedua terdakwa tersebut terkait kepemilikan dan identitas kendaraan. Namun para Terdakwa tidak dapat menunjukkan identitas STNK dan BPKB kendaraan. Setelah dicek nomor kendaraan dan nomor mesin didapat kesamaan nomor rangka dan nomor mesin dengan kendaraan milik saksi korban Bandi,” jelasnya.
Terdakwa akhirnya mengakui. Bahwa saat sedang berjalan di Desa Riam Panahan Kecamatan Delang, Jamhari melihat sebuah rumah kosong lalu timbul niat untuk melakukan pencurian.
Ia kemudian mengajak Saripan menuju ke belakang rumah kosong tersebut. Dengan sebuah tojok besi mereka berusaha membuka dan merusak kunci pintu dengan cara paksa hingga berhasil membuka pintu belakang.
Setelah pintu berhasil terbuka, para terdakwa memasuki rumah tersebut dan melihat terdapat 1Â unit kendaraan roda dua, merk Honda Scoopy dengan posisi terparkir. Selanjutnya Saripan mencari kunci sepeda motor dan menemukan sedang tergantung di dalam kamar.
Para terdakwa kemudian mengeluarkan sepeda motor dari rumah dengan cara mendorong dan mengangkat sepeda motor dan mengendarai motor tersebut ke arah Nanga Bulik.
“Mereka tidak menjual kendaraan tersebut, tapi digunakan sendiri untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp25.200.000,” beber jaksa. (bib)