PROKALTENG.CO – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berpesan
kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto agar penegakan hukum terkait UU
ITE tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Menindaklanjuti pesan itu, Komjen
Agus pun memastikan jajarannya tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus UU
ITE yang masuk. “Kan ada Wassidik (Pengawasan Penyidikan), ada pengawasan juga
dari Propam (Profesi dan Pengamanan), dari Irwasum (Inspektorat Pengawasan
Umum),†ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Komjen Agus mengatakan, bagi para
penyidik yang melanggar surat telegram berisi pedoman penanganan kasus
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dari Kapolri, ada
hukuman yang menanti. Sedangkan jika melaksanakannya dan mendapat apresiasi
masyarakat, akan mendapatkan reward.
“Kemudian kepada mereka yang
melanggar surat edaran Pak Kapolri pasti akan diberikan hukuman. Kemudian yang
melaksanakan dengan benar dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat juga akan
diberikan reward kepada yang bersangkutan,†terangnya.
Komjen Agus mengatakan, dalam
pedoman Kapolri soal UU ITE, mediasi menjadi salah satu cara untuk
menyelesaikan kasus ITE utamanya ujaran kebencian. Karena itu, kata dia,
mediasi akan diupayakan dalam penyelesaian kasus ITE sesuai pedoman Kapolri.
“Artinya, bahwa terhadap
penerapan UU ITE sudah sedemikian dibuka peluang untuk mediasi seluas-luasnya.
Dilakukan mediasi dan itu menjadi pedoman untuk kita yang akan menegakkan hukum
nanti,†tandas Agus.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara pelantikan 8 pejabat utama (PJU) di Mabes
Polri hari ini. Sigit pun memberi pesan khusus kepada Kabareskrim baru, Komjen
Pol Agus Andrianto, di sela pelantikan.
“Bapak Kabareskrim Polri tolong
betul-betul dikawal bagaimana mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
Karena masyarakat masih didapati suasana kebatinan yang merasakan bahwa hukum
itu tajam hanya ke bawah tapi tumpul ke atas,†ujar Sigit kepada Agus di Mabes
Polri, Rabu (24/2).