26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sengketa Tanah Wakaf, Ahli Waris Kamuk Ranggan Beberkan Bukti

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO –
Ahli waris wakif (pihak pihak yang mewakafkan harta benda miliknya,red)
atau orang yang mewakafkan tanah untuk kepentingan umat H. Kamuk Ranggan, buka
suara perihal tanah wakaf yang dijadikan milik yayasan oleh pengurus Yayasan Al
Muhajirin Palangka Raya. Sejumlah bukti penyerahan tanah wakaf pun dibeberkan,
yang menunjukkan amanah H. Kamuk Ranggan perihal tanah yang kini diklaim oleh
Yayasan Al Muhajirin.

Putra almarhum H. Kamuk Ranggan,
H Abdul Panah bin H Kamuk Ranggan mengatakan, mediang ayahnya telah mewakafkan
tanah seluas 58 Hektare (Ha) untuk kepentingan umat Islam.  Khususnya masyarakat Dayak yang muslim untuk
memanfaatkan tanah tersebut guna kepentingan sosial keagamaan. Namun,
belakangan diketahui tanah seluas 58 Ha tersebut, berganti sertifikat dengan
nama yayasan.

“Kami pihak keluarga tentu
berkeberatan.  Karena almarhum ayah telah
secara penuh mewakafkan tanah tersebut untuk kepentingan sosial keagamaan.
Sebab itu, Nadzir melakukan gugatan atas peralihan sertifikat tersebut,”
ucapnya, Rabu (24/2). 

Baca Juga :  RESMI ! Saptawartono Menyandang Gelar Doktor Pertama UPR

Menurutnya, lahan tersebut sangat
strategis. Karena berada di pinggir jalan Keranggan. Dengan demikian, kuat
dugaan ada pihak yang ingin menguasai untuk kepentingan tertentu. “Kita
punya bukti terkait penyerahan tanah wakaf tersebut oleh ayah kami H Kamuk
Ranggan. Kami hanya ingin agar tanah yang sudah diwakafkan itu, sesuai
peruntukannya dan tidak dikusai oleh pihak manapun. Karena ini adalah amanah
orangtua kami,” ujarnya.

H Abdul Panah pun menunjukkan
beberapa dokumen perihal surat menyurat tanah wakaf tersebut. Bahkan, foto saat
penyerahan tanah wakaf juga diperlihatkan. Dia menjelaskan, tanah wakaf
tersebut diserahkan pada tahun 1985 kepada Kantor Urusan  Agama (KUA) dan
disaksikan juga oleh M.Hasan Halil yang kini mengubah sertifikat menjadi milik
yayasan yang mereka kelola. 

Kemudian pada 1993 dilakukan
sertifikat oleh Nadzir Abdul Hadi Karimy dengan nama sertifkat tanah wakaf
dengan wakif H. Kamuk Rangga. Lalu pada 2016 dibuat oleh M. Hasan Halil menjadi
sertifikat milik yayasan.

Baca Juga :  WASPADA!!! Kasus OTG Covid-19 di Kalteng Sebanyak 1.310 Orang

Pada salah satu bukti foto
penyerahan wakaf tersebut, putra almahurm H Kamuk Ranggan menunjukkan beberapa
orang yang hadir dan menjadi saksi saat penyerahan. Itu seperti M.Hasan Halil
(pihak yang meribah sertifkat tanah wakaf,red), H. Kamuk Ranggan, saksi dari
kantor KUA, Camat Jurni HS Garib, dan Kepala KUA saat itu Khairin Majid, dan
terakhir pejabat pembuat akta tanah wakaf.

“Semua bukti ada dan dokumen
lengkap. Kami berharap tanah wakaf dikembalikan kepada fungsinya, sesuai amanah
almrhum H Kamuk Ranggan ayah kami,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi, harga
tanah di kawasan tersebut saat ini perhektar sudah sekitar setengah miliar atau
Rp 500 juta. Pasalnya, lokasi tepat di pinggir jalan besar dan sudah beraspal. 

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO –
Ahli waris wakif (pihak pihak yang mewakafkan harta benda miliknya,red)
atau orang yang mewakafkan tanah untuk kepentingan umat H. Kamuk Ranggan, buka
suara perihal tanah wakaf yang dijadikan milik yayasan oleh pengurus Yayasan Al
Muhajirin Palangka Raya. Sejumlah bukti penyerahan tanah wakaf pun dibeberkan,
yang menunjukkan amanah H. Kamuk Ranggan perihal tanah yang kini diklaim oleh
Yayasan Al Muhajirin.

Putra almarhum H. Kamuk Ranggan,
H Abdul Panah bin H Kamuk Ranggan mengatakan, mediang ayahnya telah mewakafkan
tanah seluas 58 Hektare (Ha) untuk kepentingan umat Islam.  Khususnya masyarakat Dayak yang muslim untuk
memanfaatkan tanah tersebut guna kepentingan sosial keagamaan. Namun,
belakangan diketahui tanah seluas 58 Ha tersebut, berganti sertifikat dengan
nama yayasan.

“Kami pihak keluarga tentu
berkeberatan.  Karena almarhum ayah telah
secara penuh mewakafkan tanah tersebut untuk kepentingan sosial keagamaan.
Sebab itu, Nadzir melakukan gugatan atas peralihan sertifikat tersebut,”
ucapnya, Rabu (24/2). 

Baca Juga :  RESMI ! Saptawartono Menyandang Gelar Doktor Pertama UPR

Menurutnya, lahan tersebut sangat
strategis. Karena berada di pinggir jalan Keranggan. Dengan demikian, kuat
dugaan ada pihak yang ingin menguasai untuk kepentingan tertentu. “Kita
punya bukti terkait penyerahan tanah wakaf tersebut oleh ayah kami H Kamuk
Ranggan. Kami hanya ingin agar tanah yang sudah diwakafkan itu, sesuai
peruntukannya dan tidak dikusai oleh pihak manapun. Karena ini adalah amanah
orangtua kami,” ujarnya.

H Abdul Panah pun menunjukkan
beberapa dokumen perihal surat menyurat tanah wakaf tersebut. Bahkan, foto saat
penyerahan tanah wakaf juga diperlihatkan. Dia menjelaskan, tanah wakaf
tersebut diserahkan pada tahun 1985 kepada Kantor Urusan  Agama (KUA) dan
disaksikan juga oleh M.Hasan Halil yang kini mengubah sertifikat menjadi milik
yayasan yang mereka kelola. 

Kemudian pada 1993 dilakukan
sertifikat oleh Nadzir Abdul Hadi Karimy dengan nama sertifkat tanah wakaf
dengan wakif H. Kamuk Rangga. Lalu pada 2016 dibuat oleh M. Hasan Halil menjadi
sertifikat milik yayasan.

Baca Juga :  WASPADA!!! Kasus OTG Covid-19 di Kalteng Sebanyak 1.310 Orang

Pada salah satu bukti foto
penyerahan wakaf tersebut, putra almahurm H Kamuk Ranggan menunjukkan beberapa
orang yang hadir dan menjadi saksi saat penyerahan. Itu seperti M.Hasan Halil
(pihak yang meribah sertifkat tanah wakaf,red), H. Kamuk Ranggan, saksi dari
kantor KUA, Camat Jurni HS Garib, dan Kepala KUA saat itu Khairin Majid, dan
terakhir pejabat pembuat akta tanah wakaf.

“Semua bukti ada dan dokumen
lengkap. Kami berharap tanah wakaf dikembalikan kepada fungsinya, sesuai amanah
almrhum H Kamuk Ranggan ayah kami,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi, harga
tanah di kawasan tersebut saat ini perhektar sudah sekitar setengah miliar atau
Rp 500 juta. Pasalnya, lokasi tepat di pinggir jalan besar dan sudah beraspal. 

Terpopuler

Artikel Terbaru