28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Disebut Banyak Prosedur yang Dilanggar, Yantenglie dan Kuasa Hukumnya

PALANGKA
RAYA
-Saksi
ahli kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dihadirkan dalam
persidangan perkara raibnya uang kas daerah Pemkab Katingan, di Pengadilan
Tipikor Palangka Raya, kemarin (23/5).

Dalam fakta persidangan,
Ahmad Adjam yang dihadirkan sebagai saksi ahli menyebut, banyak prosedur
dilanggar yang berdampak pada kerugian negara. Salah satu yang menjadi sorotan
adalah masalah surat keputusan (SK) bupati Katingan saat itu, Ahmad Yantenglie,
yang kini menjadi terdakwa.

“SK tersebut diterbitkan
dengan proses yang tak sesuai aturan. Banyak prosedur yang dilanggar,” ucapnya
di hadapan pengunjung sidang.

Dari SK tersebut, sebut
Ahmad, Heryanto Chandra yang merupakan pihak dari PT Zanasfar Mandiri (masih
diburu), dengan bebasnya memindahkan uang dari rekening Pemkab Katingan.

“Heryanto Chandra bisa
dengan leluasa melakukan penarikan, yang mengakibatkan kerugian negara,” sebutnya.

Dalam dakwaan, uang dipindahkan
dari rekening Pemkab Katingan ke rekening perusahaan atas nama PT Zanasfar Mandiri,
sebesar Rp57.650.000.000. Setelah mengetahui pemutasian dana tersebut, bupati Katingan
memerintahkan Tekli untuk menarik dana Rp40 miliar dan disetorkan ke rekening
kas daerah. Selanjutnya, hilangnya uang Rp57.650.000.000, Yantenglie menunjuk H
Eddi Wibowo sebagai kuasa hukum untuk membantu Yantenglie melapor ke Bareskrim
Polri telah kehilangan uang kas daerah. Beralibi menjadi korban penipuan.

Baca Juga :  Asyik Bercanda di Kelas, Seorang Pelajar Masuk Rumah Sakit

SK tersebut, lanjut Ahmad,
diberikan kepada Heryanto Chandra yang kemudian diantar kepada Teguh Handoko
yang saat itu menjabat kepala Kantor Kas BTN Pondok Pinang, agar menyelesaikan
masalah administrasi terkait pemindahan uang kas daerah Kabupaten Katingan.

“Dari keterangan
pihak-pihak terkait dalam hal ini, Teguh Handoko menyatakan jika hal tersebut
dilakukan oleh permintaan terdakwa sendiri,” sebut Ahmad.

Mendengar keterangan
dari ahli tersebut, terdakwa Yantenglie menyatakan keberatan kepada majelis
hakim yang diketuai Agus Windana.

“Yang mulia, saya
keberatan dengan pernyataan ahli bahwa penyebab hilangnya uang kas tersebut
karena SK bupati,” celetuknya.

Tidak hanya keberatan
atas keterangan Ahmad, Yantenglie dan kuasa hukumnya Antonius Kristiano juga
mempertanyakan keberadaan dan juga kesaksian ahli yang justru membingungkan.

Baca Juga :  Berangkatkan Tim SAR Bantu Korban Banjir di Kalsel

“Saya sendiri bingung,
hari ini JPU menghadirkan saksi ahli atau saksi fakta. Kalau saksi ahli,  ya terangkan keahliannya berdasarkan fakta
persidangan yang diketahui dan berdasarkan pertanyaan majelis hakim, JPU, kuasa
hukum, dan terdakwa,” ucap Antonius dengan nada kesal. 

Lebih lanjut Antonius
menanyakan kepada saksi ahli terkait prosedur pengalihan uang antarbank atau
pembuatan serta penandatangan MOU yang benar, sebagimana teori yang dimiliki
saksi ahli. “Yang sebenarnya seperti apa dan lain sebagainya?” kata Antonius.

Yantenglie pun mengungkapkan
keraguannya terhadap keberadaan saksi yang terkesan dirganda. Artinya, dalam
satu persidangan, bisa sebagai ahli, bisa juga sebagai saksi fakta. “Bingung kan?
Yang lebih paham itu semua hanya pakar hukum. Saya tidak bisa menilai,” tutup
Yantinglie. (old/ce/ram)

PALANGKA
RAYA
-Saksi
ahli kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dihadirkan dalam
persidangan perkara raibnya uang kas daerah Pemkab Katingan, di Pengadilan
Tipikor Palangka Raya, kemarin (23/5).

Dalam fakta persidangan,
Ahmad Adjam yang dihadirkan sebagai saksi ahli menyebut, banyak prosedur
dilanggar yang berdampak pada kerugian negara. Salah satu yang menjadi sorotan
adalah masalah surat keputusan (SK) bupati Katingan saat itu, Ahmad Yantenglie,
yang kini menjadi terdakwa.

“SK tersebut diterbitkan
dengan proses yang tak sesuai aturan. Banyak prosedur yang dilanggar,” ucapnya
di hadapan pengunjung sidang.

Dari SK tersebut, sebut
Ahmad, Heryanto Chandra yang merupakan pihak dari PT Zanasfar Mandiri (masih
diburu), dengan bebasnya memindahkan uang dari rekening Pemkab Katingan.

“Heryanto Chandra bisa
dengan leluasa melakukan penarikan, yang mengakibatkan kerugian negara,” sebutnya.

Dalam dakwaan, uang dipindahkan
dari rekening Pemkab Katingan ke rekening perusahaan atas nama PT Zanasfar Mandiri,
sebesar Rp57.650.000.000. Setelah mengetahui pemutasian dana tersebut, bupati Katingan
memerintahkan Tekli untuk menarik dana Rp40 miliar dan disetorkan ke rekening
kas daerah. Selanjutnya, hilangnya uang Rp57.650.000.000, Yantenglie menunjuk H
Eddi Wibowo sebagai kuasa hukum untuk membantu Yantenglie melapor ke Bareskrim
Polri telah kehilangan uang kas daerah. Beralibi menjadi korban penipuan.

Baca Juga :  Asyik Bercanda di Kelas, Seorang Pelajar Masuk Rumah Sakit

SK tersebut, lanjut Ahmad,
diberikan kepada Heryanto Chandra yang kemudian diantar kepada Teguh Handoko
yang saat itu menjabat kepala Kantor Kas BTN Pondok Pinang, agar menyelesaikan
masalah administrasi terkait pemindahan uang kas daerah Kabupaten Katingan.

“Dari keterangan
pihak-pihak terkait dalam hal ini, Teguh Handoko menyatakan jika hal tersebut
dilakukan oleh permintaan terdakwa sendiri,” sebut Ahmad.

Mendengar keterangan
dari ahli tersebut, terdakwa Yantenglie menyatakan keberatan kepada majelis
hakim yang diketuai Agus Windana.

“Yang mulia, saya
keberatan dengan pernyataan ahli bahwa penyebab hilangnya uang kas tersebut
karena SK bupati,” celetuknya.

Tidak hanya keberatan
atas keterangan Ahmad, Yantenglie dan kuasa hukumnya Antonius Kristiano juga
mempertanyakan keberadaan dan juga kesaksian ahli yang justru membingungkan.

Baca Juga :  Berangkatkan Tim SAR Bantu Korban Banjir di Kalsel

“Saya sendiri bingung,
hari ini JPU menghadirkan saksi ahli atau saksi fakta. Kalau saksi ahli,  ya terangkan keahliannya berdasarkan fakta
persidangan yang diketahui dan berdasarkan pertanyaan majelis hakim, JPU, kuasa
hukum, dan terdakwa,” ucap Antonius dengan nada kesal. 

Lebih lanjut Antonius
menanyakan kepada saksi ahli terkait prosedur pengalihan uang antarbank atau
pembuatan serta penandatangan MOU yang benar, sebagimana teori yang dimiliki
saksi ahli. “Yang sebenarnya seperti apa dan lain sebagainya?” kata Antonius.

Yantenglie pun mengungkapkan
keraguannya terhadap keberadaan saksi yang terkesan dirganda. Artinya, dalam
satu persidangan, bisa sebagai ahli, bisa juga sebagai saksi fakta. “Bingung kan?
Yang lebih paham itu semua hanya pakar hukum. Saya tidak bisa menilai,” tutup
Yantinglie. (old/ce/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru