27.6 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Dua Bulan, Empat Pencabulan Anak di Bawah Umur

NANGA BULIK – Dalam 2 bulan terakhir,
setidaknya ada 4 kasus pencabulan terhadap anak telah berhasil diungkap oleh
jajaran Polres Lamandau. Hampir rata-rata pelakunya adalah orang terdekat.

Terkait maraknya aksi pencabulan terhadap anak di
Kabupaten Lamandau, Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP melalui Kasat
Reskrim, IPTU Far’ul Usaedi mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan
menjaga keamanan anak-anaknya, meskipun terhadap orang-orang terdekat.

“Terkait beberapa kasus pencabulan anak yang
terjadi di wilayah kita (Lamandau), kami dari unit reskrim menghimbau kepada
masyarakat agar bisa selalu mengawasi dan memberikan nasehat kepada anak-anak
khususnya yang masih sekolah atau pelajar atau masih di bawah umur, untuk
selalu waspada dan menjauhi pergaulan bebas,” ungkap IPTU Far’ul Usaedi,
Minggu (23/2).

Baca Juga :  Terdakwa Akui Buka Pintu Kios dengan Menggunakan Palu

Dia menjelaskan, beberapa kasus pencabulan anak yang
terjadi di wilayah hukum Polres Lamandau dalam dua bulan terakhir ini di antaranya,
pencabulan dilakukan AC (17) terhadap Mawar (14) (bukan nama sebenarnya) pada
awal tahun 2020. Tepatnya usai merayakan tahun baru bersama teman-temanya.

Selanjutnya, tindakan asusila yang dilakukan JV (20)
terhadap pacarnya Mawar (17) (bukan nama sebenarnya). Ini terjadi di rumah
tersangka di Kecamatan Menthobi Raya awal Januari lalu.

Kemudian, pada Februari ini, tindakan asusila yang
dilakukan IR (28) terhadap anak yang masih berusia 8 tahun. Ironisnya, korban
merupakan adik angkat pelaku. Tindakan bejat di lakukan oleh pelaku di tepi
sebuah bendungan yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan di bagian
intimnya hingga dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga :  Ringkus Tiga Pengedar Sabu, Polres Gumas Buru Bandar Besar

Hampir bersamaan, kasus persetubuhan yang memakan
korban anak berusia 8 tahun juga terjadi di Kecamatan Batangkawa. Pelaku S (30)
juga merupakan orang terdekat korban yang dengan teganya melakukan perbuatan
hina terhadap korban di tepi sungai.

“Tanamkan iman pada anak-anak kita, sehingga
paling tidak bisa membentengi terhadap hal-hal yg tidak baik. Jangan sampai
akhirnya terjerumus kepada pergaulan bebas yang merugikan keduannya, yang
akhirnya timbul penyesalan karena adanya proses hukum dari pihak
kepolisian,” tegasnya.

Dia juga meminta orang tua mewaspadai adanya
kemungkinan kejahatan ini yang dilakukan oleh orang terdekat. “Senantiasa
waspada meskipun terhadap orang-orang terdekat,” imbaunya. (cho/uni/nto)

NANGA BULIK – Dalam 2 bulan terakhir,
setidaknya ada 4 kasus pencabulan terhadap anak telah berhasil diungkap oleh
jajaran Polres Lamandau. Hampir rata-rata pelakunya adalah orang terdekat.

Terkait maraknya aksi pencabulan terhadap anak di
Kabupaten Lamandau, Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP melalui Kasat
Reskrim, IPTU Far’ul Usaedi mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan
menjaga keamanan anak-anaknya, meskipun terhadap orang-orang terdekat.

“Terkait beberapa kasus pencabulan anak yang
terjadi di wilayah kita (Lamandau), kami dari unit reskrim menghimbau kepada
masyarakat agar bisa selalu mengawasi dan memberikan nasehat kepada anak-anak
khususnya yang masih sekolah atau pelajar atau masih di bawah umur, untuk
selalu waspada dan menjauhi pergaulan bebas,” ungkap IPTU Far’ul Usaedi,
Minggu (23/2).

Baca Juga :  Terdakwa Akui Buka Pintu Kios dengan Menggunakan Palu

Dia menjelaskan, beberapa kasus pencabulan anak yang
terjadi di wilayah hukum Polres Lamandau dalam dua bulan terakhir ini di antaranya,
pencabulan dilakukan AC (17) terhadap Mawar (14) (bukan nama sebenarnya) pada
awal tahun 2020. Tepatnya usai merayakan tahun baru bersama teman-temanya.

Selanjutnya, tindakan asusila yang dilakukan JV (20)
terhadap pacarnya Mawar (17) (bukan nama sebenarnya). Ini terjadi di rumah
tersangka di Kecamatan Menthobi Raya awal Januari lalu.

Kemudian, pada Februari ini, tindakan asusila yang
dilakukan IR (28) terhadap anak yang masih berusia 8 tahun. Ironisnya, korban
merupakan adik angkat pelaku. Tindakan bejat di lakukan oleh pelaku di tepi
sebuah bendungan yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan di bagian
intimnya hingga dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga :  Ringkus Tiga Pengedar Sabu, Polres Gumas Buru Bandar Besar

Hampir bersamaan, kasus persetubuhan yang memakan
korban anak berusia 8 tahun juga terjadi di Kecamatan Batangkawa. Pelaku S (30)
juga merupakan orang terdekat korban yang dengan teganya melakukan perbuatan
hina terhadap korban di tepi sungai.

“Tanamkan iman pada anak-anak kita, sehingga
paling tidak bisa membentengi terhadap hal-hal yg tidak baik. Jangan sampai
akhirnya terjerumus kepada pergaulan bebas yang merugikan keduannya, yang
akhirnya timbul penyesalan karena adanya proses hukum dari pihak
kepolisian,” tegasnya.

Dia juga meminta orang tua mewaspadai adanya
kemungkinan kejahatan ini yang dilakukan oleh orang terdekat. “Senantiasa
waspada meskipun terhadap orang-orang terdekat,” imbaunya. (cho/uni/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru