Site icon Prokalteng

EPS Resmi Ditahan, Total Ada 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sentra IKM di Seruyan

Penyidik Kejari Seruyan saat melakukan penahan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sentra IKM berinisial EPS, Rabu (24/1). (Foto : Kejari Seruyan For Prokalteng.co)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satu  per satu tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi terhadap pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) yang ada di Desa Sungai Undang Kecamatan Seruyan Hilir dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan.

Hanya berselang satu hari, tiga tersangka berinisial EPS sebagai kontraktor, PM Kepala Diskoperindag, dan tersangka J sebagai konsultan itu dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana korupsi sentra IKM.

“Hari ini sekitar pukul 13.00 wib tadi kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka EPS yaitu sebagai kontraktor atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra IKM,” kata Kepala Kejaksaaan Negeri Seruyan, Gusti Hamdani melalui Kasi Intelijen, Karyadie, Rabu (24/1)

Karyadie menyampaikan bahwa, pada tahun 2021, ada 7 item kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Sungai Undang. Pembangunan yang dikerjakan masing – masing pembangunan gedung produksi, pembangunan jalan dan saluran, pembangunan Musholla, pembuatan tempat jemur, pembangunan gedung pakan, pembangunan gedung kantor dan pengadaan mesin serta peralatan produksi.

“Proyek IKM yang diduga dilakukan oleh tersangka EPS ini merupakan tersangka sebelumnya yang telah kami tetapkan. Pekerjaan yang banyak sekali merugikan Negara adalah pengaspalan jalan-jalan, lingkungan dan itu sangat banyak sekali yang dirugikan karena tidak sesuai dengan spesifikasi atau RAB yang sudah ada. Dan ini merupakan hasil pemeriksaan dari ahli yang kami datangkan dari Bandung untuk melakukan pemeriksaan terhadap fisik bangunan tersebut, sehingga kerugian negara mencapai sekitar Rp 2,5 miliar,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).ke 1 KUHP.

“Jalan dan saluran yang banyak dikorupsi, bersama dengan hasil temuan yang telah dilakukan yang merupakan dari 7 item yang telah dikerjakan oleh pihak kontraktor,” pungkasnya. (ais/pri)

Exit mobile version