PURUK CAHU,
PROKALTENG.CO – Jajaran Polsek Murung Polres Murung Raya (Mura) berhasil
mengamankan seorang pria berinisial AJ (51) warga Desa Tumbang Jojang,
Kecamatan Seribu Rian, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan tengah. AJ
diduga melakukan penipuan bermodus dengan menawarkan pekerjaan di salah satu
perusahaan batu bara di Murung Raya.
Saat dikonfirmasi,
Senin (23/11) Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Murung
Ipda Yuliantho menyampaikan pihaknya menangkap pelaku atas laporan tiga orang
korban. Menurutnya kejadian berawal pada hari Sabtu (14/11) sekitar pukul 19.00
WIB. Pelaku menawarkan pekerjaan di
Perusahaan PT. Borneo Prima dengan mengatasnamakan HRD perusahaan tersebut. Namun
ternyata pelaku meminta uang kepada ketiga korban, dengan alasan untuk
adminsitrasi dan tanpa melalui tes kesehatan.
Setelah uang
tersebut diberikan korban, tetapi pekerjaan yang ditunggu tidak kunjung
ada. Sehingga korban sadar bahwa dirinya
telah ditipu oleh pelaku. Kerugian yang dialami ketiga korban mencapai Rp
3.150.000.Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan ke
Polsek Murung.
Setelah
mengetahui keberadaan pelaku dari informasi dari masyarakat, akhirnya tim buser melakukan penyidikan dan menangkap
pelaku. “Saat ditangkap, pelaku sempat melawan dan hendak melarikan diri.
Bahkan pelaku mengeluarkan sajam jenis taji dari kantong celana. Kemudian kami
segera melumpuhkan pelaku,” jelas Ipda Yuliantho.
Adapun barang
bukti yang berhasil diamankan petugas berupa tiga berkas permohonan pekerjaan
korban dan uang senilai Rp. 3.150.000. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah
diamankan di rutan Mapolsek Murung, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan
atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana atas tindak
pidana penipuan,†tutupnya.