31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades Ditahan

PANGKALAN BUN, PROKALTENG, CO- Setelah dilakukan pemeriksaan selama dua bulan lebih akhirnya mantan Kepala Desa Natai Kerbau Kecamatan Pangkalan Banteng tahun 2016 ditetapkan sebagai tersangka. 

Bahkan usai dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, tersangka bernama Suwarmi langsung ditahan, Senin (23/11). Penanahan ini sendiri juga setelah tim penyidik melakukan standar protokol kesehatan rapid tes dan hasilnya negatif. 

“Benar kami usai melakukan pemeriksaan kepada mantan kades dan ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga lakukan penahanan kepada yang bersangkutan setelah dinyatakan negatif usai dirapid tes,”kata Kajari Kobar Dandeni Herdiana. 

Menurutnya, penetapan dan penahanan tersangka karena mantan kades tersebut melakukan tindak pidana korupsi. Diantaranya Belanja bantuan sosial tidak sesuai ketentuan, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan swakelola serta penggunaan dana desa. 

Baca Juga :  Ditinggal Salat Isya, Helm Raib

Empat item tersebut yang ditemukan oleh tim penyidik Kejari Kobar yang diduga dilanggar oleh pelaku. Kerugiannya sendiri mencapai Rp345.482 juta. 

“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku melakukannya sendiri, tetapi kejaksaan tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga sudah panggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan,” ujarnya. 

Berkaitan dengan penahanan pelaku juga sudah sesuai prosedur pemeriksaan tim dokter. Kondisinya dalam keadaan sehat dan tidak mengalami masalah. Tentunya penahanan akan dititipkan di polres Kobar. 

PANGKALAN BUN, PROKALTENG, CO- Setelah dilakukan pemeriksaan selama dua bulan lebih akhirnya mantan Kepala Desa Natai Kerbau Kecamatan Pangkalan Banteng tahun 2016 ditetapkan sebagai tersangka. 

Bahkan usai dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, tersangka bernama Suwarmi langsung ditahan, Senin (23/11). Penanahan ini sendiri juga setelah tim penyidik melakukan standar protokol kesehatan rapid tes dan hasilnya negatif. 

“Benar kami usai melakukan pemeriksaan kepada mantan kades dan ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga lakukan penahanan kepada yang bersangkutan setelah dinyatakan negatif usai dirapid tes,”kata Kajari Kobar Dandeni Herdiana. 

Menurutnya, penetapan dan penahanan tersangka karena mantan kades tersebut melakukan tindak pidana korupsi. Diantaranya Belanja bantuan sosial tidak sesuai ketentuan, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan swakelola serta penggunaan dana desa. 

Baca Juga :  Ditinggal Salat Isya, Helm Raib

Empat item tersebut yang ditemukan oleh tim penyidik Kejari Kobar yang diduga dilanggar oleh pelaku. Kerugiannya sendiri mencapai Rp345.482 juta. 

“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku melakukannya sendiri, tetapi kejaksaan tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga sudah panggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan,” ujarnya. 

Berkaitan dengan penahanan pelaku juga sudah sesuai prosedur pemeriksaan tim dokter. Kondisinya dalam keadaan sehat dan tidak mengalami masalah. Tentunya penahanan akan dititipkan di polres Kobar. 

Terpopuler

Artikel Terbaru