TAMIANG LAYANG – Nasib
sial dialami Hipni Hapija alias Alau (25). Pemuda asal Benua Hanyar, Kabupaten
Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan itu
dibekuk jajaran Satreskoba Polres Bartim ketika mengantarkan pesanan narkotika
golongan I diduga sabu seberat 0,66 gram, Jumat (22/11). Jika berhasil
mengantarkan sabu tersebut, dia bisa mendapat imbalan Rp 200 ribu.
Kapolres Bartim AKBP
Zulham Effendy melalui Kasatreskoba Iptu Fery Endro menyebutkan, penangkapan terhadap
pemuda 25 tahun yang diduga sebagai pengedar sabu itu dilakukan di Jalan Achmad
Yani, RT 3, Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima.
Informasi tersebut, menurut
Fery, juga sebelumnya didapat dari masyarakat, bahwa tersangka pelaku sering
melakukan transaksi narkotika di wilayah Barito Timur.
“Pelaku kurir yang
mengantarkan pesanan sabu kepada seseorang dan ditangkap ketika melintas di
jalan,” kata Iptu Fery Endro kepada
Kalteng Pos, kemarin.
Fery juga menjelaskan,
pelaku merupakan pemain lama dan berdasarkan pengakuan bahwa kristal putih itu berasal
dari Kalsel. Sabu seberat 0,66 gram itu disembunyikan di kotak rokok dalam
dashbord kendaraan yang ditungganginya.
Selain narkotika diduga
sabu, kepolisian juga mengamankan ponsel, uang tunai Rp15 ribu serta sepeda
motor Honda Vario DA 5493 ET sebagai barang bukti. “Kita jerat Pasal 114
ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dan
sekarang telah diamankan di Mapolres Bartim,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya hanya
mendapat persenan dan mengantarkan barang haram sabu tersebut kepada pemesan.
Ia mendapat komisi Rp 200 ribu setiap berhasil menjual sabu. (log/ens)