27.3 C
Jakarta
Saturday, December 28, 2024

Nekat Gondol Kotak Amal dan Ampli Masjid, ABG Ini Harus Dibekuk Polis

KATINGAN, KALTENGPOS.CO – Polsek Katingan Tengah
mengamankan seorang
anak baru gede
(ABG)
,
RA (18) karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di beberapa masjid
dan musala di Kelurahan Samba Kahayan dan Desa Samba Danum Kecamatan Katingan
Tengah, Senin (19/10) malam.

Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek
Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi menjelaskan bahwa RA diamankan karena melakukan
pencurian dengan pemberatan secara berulang
.

Aksi nekatnya itu
dilakukan
di beberapa
TKP, yaitu Langgar Nurul Huda Kelurahan Samba Kahayan, Langgar Al Bakti
Kelurahan Samba Kahayan, Masjid Suhada Desa Samba Danum, Masjid Mujahidin Desa
Samba Danum dan Masjid Ibnu Mas’ud Kelurahan Samba Kahayan.

“Barang-barang yang dicuri oleh RA adalah kotak
amal dan barang inventaris masjid,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  PN Tamiang Layang Memvonis Bebas Dua Terdakwa Narkoba, JPU Langsung Ka

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh
Polsek Katingan Tengah, yaitu satu buah kotak amal, satu buah gawai merk
Samsung J2 Prime warna hitam, satu buah HP merk Nokia 105 warna biru, satu buah
tas ransel merk Fortune warna hitam, satu buah ampli merk Marcopolo warna
hitam.

“Tersangka RA kita jerat dengan pasal 363 Ayat (1)
ke 3a KUH Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun
penjara,” tutup Kapolsek. 

KATINGAN, KALTENGPOS.CO – Polsek Katingan Tengah
mengamankan seorang
anak baru gede
(ABG)
,
RA (18) karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di beberapa masjid
dan musala di Kelurahan Samba Kahayan dan Desa Samba Danum Kecamatan Katingan
Tengah, Senin (19/10) malam.

Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek
Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi menjelaskan bahwa RA diamankan karena melakukan
pencurian dengan pemberatan secara berulang
.

Aksi nekatnya itu
dilakukan
di beberapa
TKP, yaitu Langgar Nurul Huda Kelurahan Samba Kahayan, Langgar Al Bakti
Kelurahan Samba Kahayan, Masjid Suhada Desa Samba Danum, Masjid Mujahidin Desa
Samba Danum dan Masjid Ibnu Mas’ud Kelurahan Samba Kahayan.

“Barang-barang yang dicuri oleh RA adalah kotak
amal dan barang inventaris masjid,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  PN Tamiang Layang Memvonis Bebas Dua Terdakwa Narkoba, JPU Langsung Ka

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh
Polsek Katingan Tengah, yaitu satu buah kotak amal, satu buah gawai merk
Samsung J2 Prime warna hitam, satu buah HP merk Nokia 105 warna biru, satu buah
tas ransel merk Fortune warna hitam, satu buah ampli merk Marcopolo warna
hitam.

“Tersangka RA kita jerat dengan pasal 363 Ayat (1)
ke 3a KUH Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun
penjara,” tutup Kapolsek. 

Terpopuler

Artikel Terbaru